KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya telah menerima Perubahan Pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT) dari 18 partai politik (parpol).
Hasil verifikasi adanya pengajuan perubahan usulan parpol atas BCAD, masa pencermatan DCT mulai dari 24 September hingga 3 Oktober 2023.
Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Surabaya, Soeprayitno menjelaskan, dua hari terakhir beberapa parpol melakukan pengajuan perubahan mulai dari nomor urut hingga pergeseran daerah.
"Dari 18 parpol keseluruhannya sudah kembali mengajukan perubahan baik nomor urut Caleg, pergeseran daerah pemilihan ataupun ganti bacaleg itu mereka ajukan. cuman tidak semua parpol tidak mengajukan perubahan," ujar Nano panggilan akrab Suprayitno pada Ketik Media, Senin (9/10/2023).
Nano menerangkan bahwa tidak ada perpanjangan pencermatan DCT karena KPU Surabaya tidak mengalami permasalahan sistem di Silon.
"Di Surabaya semua parpol sudah clear mengajukan, tidak ada perpanjangan yang ada perpanjangan itu adalah daerah yang saat 3 Oktober sistem Silon bermasalah. Sementara di Surabaya tidak ada masalah, clear semua," tutur Nano.
Selain itu, kata Nano bahan KPU Surabaya juga memverifikasi terkait dengan rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dipastikan sudah tidak ada lagi pengembalian berkas untuk partai politik.
"Terkait dokumen syarat BCAD yang dimasukan ke masa pencermatan kemarin masih kita verifikasi administrasi atau vermin," tuturnya.
Nano juga membeberkan ada salah satu BCAD dari salah satu partai yang berstatus sebagai purnawirawan Polri.
"Sejauh ini kita ada BCAD yang berstatus purnawirawan polri, SKnya udah dikeluarkan wali kota jadi pencalegannya memenuhi syarat," ungkapnya.
Penyusunan DCT sendiri akan dimulai pada 24 Oktober-2 November 2023. Penetapan DCT dilakukan pada 3 November 2023, lalu pada tanggal 4 November 2023 melakukan pengumuman DCT. (*)