KETIK, LABUHAN BATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyetujui usulan KPU Kabupaten Labuhanbatu terkait penambahan 9 Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Pilkada Serentak tahun 2024.
Walau awalnya pengusulan itu sebanyak 38 TPS tersebar di 9 wilayah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), tetapi pihak KPU Labuhanbatu tetap merasa bersyukur akan respon permohonan dari sejumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) tingkat kelurahan itu.
Anggota KPU Labuhanbatu Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Said Daulay, Kamis (1/8/2024) mengatakan, pihaknya baru saja mendapat informasi realisasi usulan tersebut.
Dijelaskannya, ada lun ke-9 TPS yang bertambah itu terdapat di Kecamatan Panai Hilir 4 TPS. Sebarannya di Desa Sei Berombang, Desa Sei Tawar, Desa Wonosari dan Desa Sei Sakat, Kecamatan Panai Hulu sebanyak 1 TPS terdapat di Desa Perkebunan Ajamu.
Selanjutnya, Kecamatan Pangkatan 1 TPS di Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Rantau Utara 2 TPS terdapat di Kelurahan Siringo-ringo dan Pulopadang serta Kecamatan Bilah Barat 1 TPS terdapat di Desa Tanjung Medan.
Terkait dengan masih adanya sisa usulan yang belum terealisasi, Said memprediksi bahwa angka yang disetujui, sudah final dan tidak mungkin kembali bertambah.
"Ya, sepertinya sudah selesai, ada sembilan yang disetujui. Kalau yang lain, kayaknya tidak ada lagi kemungkinan bertambah," terangnya.
Pasca disetujui KPU Sumut, maka jumlah TPS pada Pilkada Serentak tahun 2024 di Kabupaten Labuhanbatu menjadi 705, yang awalnya sebanyak 696.
Terpisah, Ketua PPK Rantau Utara, Zulkifli mengaku senang akan adanya penambahan TPS sesuai pengusulan. Walau tidak semua, namun hal itu dinilai cukup membantu.
"Alhamdulillah, walaupun tidak semua usulan kita disetujui. Paling tidak ada hal prioritas yang sudah selesai," terangnya. (*)