KETIK, JEMBER – Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan pemilih tetap dapat menggunakan hak pilihnya dimanapun tempat dia berada.
Pemilih tetap dapat mengajukan pindah memilih atau pindah TPS pada pemilu 2024, bila berada di tempat yang tak sesuai dengan alamat kartu tanda penduduk (KTP)-nya.
Persyaratan untuk mendapatkan form A5 atau pindah pemilih dapat dilakukan sejak penetapan daftar pemilih tetap (DPT) hingga paling lambat H-7 pencoblosan, atau tanggal 7 Februari 2024. Syarat utamanya adalah seseorang sudah terdaftar dalam DPT.
Komisioner KPU Jember Ahmad Hanafi, Rabu (22/11/23) mengatakan, selain tercatat dalam DPT, ada hal lain yang perlu dilengkapi. Seperti menunjukan KTP dan dokumen pendukung lain alasan kenapa pindah memilih.
"Dokumen bisa berbentuk surat keterangan pindah domisili dari kelurahan setempat, dari tempat belajar bagi pelajar, atau dari instansi atau kantor tempat seseorang bekerja. Juga dari instansi lainnya misalkan harus menjalani rehabilitasi, sakit, atau penahanan," jelas Hanafi.
Alasan yang diperbolehkan dan akan dilayani KPU hingga H-7 pencoblosan pindah pemilih antara lain, karena pindah domisili, pekerjaan, menjalani rehabilitasi panti sosial atau narkoba, serta karena bencana alam.
Sedangkan pindah pemilih karena tugas belajar hanya dapat dilayani sampai H-30 pencoblosan. Pengajuan pindah memilih dapat dilakukan di PPS asal maupun PPS tujuan pindah memilih. "Atau datang langsung ke KPU," tutupnya.(*)