KETIK, SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang hanya memperbolehkan 20 akun bagi pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk berkampanye di media sosial (medsos).
Suharyanto, Divisi Sosdiklih, SDM dan Parmas KPU Sampang mengatakan bahwa para paslon diperbolehkan melaksanakan kampanye melalui media sosial. Namun, harus tetap memperhatikan ketentuan yang telah diatur.
"Setiap paslon dibatasi 20 akun media sosial sebagai sarana kampanye. Untuk teknis dan aturan kampanye sudah disosialisasikan oleh KPU Sampang kepada masing-masing paslon," ujarnya, Jumat, 4 Oktober 2024.
Selain itu, pihak paslon harus melaporkan akun medsos yang digunakan untuk kampanye karena KPU Sampang akan mengawasi akun tersebut.
"Jika ada akun selain yang dilaporkan oleh pihak paslon Jimad Sakteh dan Mandat, maka itu bukan menjadi tanggung jawab tim pemenangan paslon dan KPU Sampang," pungkasnya.
Sekadar informasi, terdapat dua paslon yang bersaing pada Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sampang di Pilkada serentak 2024 mendatang.
Paslon nomor urut 01. KH. Muhammad Zaini- Abdullah Hidayat (Mandat) dan Nomor urut 02 Slamet Junaidi-Ra Mahfud (Jimad Sakteh).(*)