KPU Sampang Batasi Dana Kampanye Paslon Jimad Sakteh dan Mandat, Ini Alasannya

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: M. Rifat

4 Oktober 2024 09:31 4 Okt 2024 09:31

Thumbnail KPU Sampang Batasi Dana Kampanye Paslon Jimad Sakteh dan Mandat, Ini Alasannya Watermark Ketik
Ilustrasi Dana Kampanye dan Kampanye (Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id).

KETIK, SAMPANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang membatasi dana kampanye masing-masing pasangan calon (paslon) yang berkontestasi di Pemilihan Bupati (Pilbup) 2024.

Pengeluaran dana kampanye setiap paslon dibatasi paling banyak Rp.58.588.626.400,-.

Ada dua paslon yang berkontestasi di Pilkada Sampang 2024, yakni pasangan H Slamet Junaidi - Ra Mahfudz (Jimad Sakteh) dan KH. Mohammad Bin Muafi Zaini - H Abdullah Hidayat (Mandat).

Divisi Teknis Penyelenggara KPU Sampang Fadli mengatakan bahwa pembatasan dana kampanye ini dilakukan di rapat pleno pembahasan tentang koordinasi dana kampanye, termasuk pengeluaran dana kampanye masing-masing Paslon bupati dan wakil bupati Sampang. 

"Rapat pleno tersebut dihadiri Liasion Officer (LO) Paslon Jimat Sakteh, Kiyai Mamak- Mas Ab, Komisioner KPU, Bawaslu Sampang dan Pemantau Pilkada 2024," ujarnya.

Sebab pada prinsipnya, kata Fadli, kesepakatan dengan LO kedua Paslon tentang pembatasan dana kampanye, agar kemudian masing-masing Paslon ini tidak melakukan kampanye dengan keinginan mereka, maka masalah kampanye sendiri tetap diatur.

"KPU tak hanya mengatur batasan dana kampanye, akan tetapi juga mengatur metode kampanye. Hal ini dilakukan agar tidak melampaui ketentuan-ketentuan yang sudah ada," ucapnya.

"Baik itu yang sudah diatur dalam PKPU 13 Tahun 2024 yang berkaitan dengan metode kampanye, maupun dengan PKPU 14 Tahun 2024 yang berkaitan dengan dana kampanye," tambah Fadli, Jumat 4 Oktober 2024. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pilkada 2024 Jimad Sakteh Mandat KPU Kabupaten Sampang Batasi Dana Kampanye pilkada Pilkada Sampang Dana kampanye