​KPU RI Siapkan Regulasi Kampanye Politik di Media Sosial

Jurnalis: M. Rifat
Editor: Marno

5 Mei 2023 09:40 5 Mei 2023 09:40

Thumbnail ​KPU RI Siapkan Regulasi Kampanye Politik di Media Sosial Watermark Ketik
Ilustrasi Pemilu 2024. (Foto: KPU Sukoharjo)

KETIK, JAKARTA – Komisioner KPU RI August Melaz mengatakan, hasil penelitian tentang penataan regulasi kampanye politik di media sosial (medsos) sangatlah penting. Hal itu disampaikannya merespon hasil riset Center for Publik Policy Research, terkait penataan kampanye politik di medsos.

"Jelang Pemilu dan Pilkada serentak 2024 (harus berikan informasi) yang informatif dan edukatif. Terima kasih atas temuan catatan dan rekomendasi yang diberikan kepada KPU," kata August dari siaran YouTube KPU RI.

August mengungkapkan, dalam Undang-Undang Pemilu, KPU menerima mandat untuk menyusun regulasi terkait kampanye. Seluruh tahapan Pemilu harus dapat diselenggarakan dengan baik.

"KPU punya kewenangan untuk meregulasi tahapan-tahapan. Nah konteksnya ini kan konteks tahapan, PKPU kampanye menjadi salah satu prioritas," ucap August.

KPU RI, kata August, kampanye Pemilu 2024 diproyeksi akan banyak memanfaatkan kekuatan medsos. Pihaknya akan memonitoring kampanye yang dilakukan di dalam jejaring sosial dunia maya tersebut.

"Oleh karena itu, sebagai lembaga mau tidak mau harus menjangkau itu semua. Makanya kemudian apa pengaturan itu makin di intensifkan," ujar August.

Lanjutnya, August menegaskan, KPU RI akan belajar dari pengalaman Pemilu 2019 dan Pilkada 2020. Pada saat itu, hoaks dan ujaran kebencian menjamur di medsos.

"Iklan kampanye di medsos menjadi sesuatu yang perlu didefinisikan tersendiri. Agar menciptakan iklim kampanye yang sehat, KPU tidak bisa lepas dari norma Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017," kata August.(*)

Tombol Google News

Tags:

Pileg2024 pemilu2024 KPU