KPU Raja Ampat akan Gelar PSU di 24 Februari Mendatang

Jurnalis: Moh. Awin Macap
Editor: Mustopa

18 Februari 2024 15:32 18 Feb 2024 15:32

Thumbnail KPU Raja Ampat akan Gelar PSU di 24 Februari Mendatang Watermark Ketik
Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat, Arsyad Sehwaki (Foto: Macap/Ketik.co.id)

KETIK, RAJA AMPAT – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat akan menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 09 Kelurahan Sapordanco Kota Waisai, Raja Ampat pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024 mendatang.

Hal ini disampaikan langsung Ketua KPU Kabupaten Raja Ampat, Arsyad Sehwaki saat ditemui di Kantor KPU Raja Ampat, Minggu (18/2/2024) malam.

"Tadi saya dan teman-teman anggota komisioner telah melakukan pleno perihal pembahasan tindaklanjut rekomendasi Bawaslu yang secara konkritnya akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) kita jadwalkan pada tanggal 24 bulan ini," ujar Arsyad Sehwaki.

Arsyad menerangkan, pihaknya telah menerima rekomendasi PSU dari Bawaslu Raja Ampat pada Sabtu tanggal 17 Februari. Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu itu perihal pemungutan suara ulang di TPS 09 Sapordanco.

"Rekomendasi itu memuat perihal pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Secara peraturan dan perundang-undangan harusnya pemilih tidak boleh menggunakan hak pilih lebih dari satu kali," terang Arsyad 

Menurut Arsyad, dengan adanya pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali, maka unsur dilaksanakannya PSU terpenuhi. Ia juga menguraikan teknis pelaksanaan PSU.

Kata Sehwaki, berdasarkan PKPU nomor 25 tentang pemungutan penghitungan suara dalam hal PSU itu bersifat mutatis-mutandis. Yang artinya, pemungutan suara dilaksanakan pada pukul 07.30 sampai dengan pukul 12.00 adalah waktunya pemilih yang terdata dalam DPT.

Sementara pada pukul 12.00 sampai pukul 13.00 adalah Pemilih Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK). Dijelaskan bahwa perbedaan pemilih pada PSU adalah yang ada dalam DPT, sementara DPTb dan DPK adalah pemilih yang sudah menggunakan hak pilihnya pada hari pencoblosan 14 Februari kemarin.

"Jadi tidak ada DPTB lain lagi dari luar, begitu juga dengan DPK, tidak ada lagi DPK lain lagi dari luar, akan tetapi yang sudah menggunakan hak pilih pada saat pencoblosan 14 Februari kemarin" tegas Ketua KPU Arsyad Sehwaki.

Arsyad juga berharap agar dalam pelaksanaan pemungutan suara ulang di TPS 09 Sapordanco Kota Waisai yang akan digelar pada tanggal 24 mendatang dapat berjalan aman dan kondusif. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPU Raja Ampat PSU Bawaslu Pemilu