KETIK, SORONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU), se-Provinsi Papua Barat Daya menggelar rapat koordinasi pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye dalam pemilihan serentak Tahun 2024 yang dilaksanakan di Vega Hotel Sorong pada, Selasa, 17 September 2024.
Melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia Fatmawati Annas menjelaskan, pelaksanaan Rakor tersebut, pertama adalah membahas tentang mekanisme pelaksanaan kampanye pada Pilkada tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Kedua, membahas terkait pelaporan dana kampanye dari semua pasangan calon yang ada, baik itu calon gubernur, calon wali kota dan bupati, sesuai dengan wilayahnya masing-masing.
"Dalam beberapa hari ke depan, sembari menunggu pengesahan peraturan KPU tentang dana kampanye, kami akan sampaikan ke tim pasangan calon masing-masing baik itu calon Gubernur, Walikota maupun Bupati," ungkap Fatwamati Annas, Selasa, 17 September 2024.
Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya Fatmawati Annas melakukan pemaparan materi saat Rakor berlangsung. (Foto:Zaid Kilwo/Ketik.co.id)
Terkait dengan laporan dana kampanye, KPU Provinsi Papua Barat Daya melalui Kordiv Sosdiklih mengatakan, nantinya akan dilaporkan pada masa kampanye sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Nanti kami akan sosialisasikan dan sampaikan kepada masing-masing tim paslon yang ada, dan juga kami akan pantau dalam proses penyerahan laporan dana kampanye kepada KPU, baik Provinsi maupun KPU kabupaten/kota," kata Fatwamati Annas.
Kordiv Sosdiklih itu mengatakan, mengenai laporan dana kampanye, pelaporan itu akan disampaikan oleh masing-masing tim terkait dengan semua biaya pelaksanaan kampanye yang akan dikeluarkan oleh paslon sejak masa kampanye yang berlangsung pada tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024.
"Mengenai dana kampanye itu juga telah diatur, misalnya sumbangan perorangan maksimal 75 juta. Sumbangan dari parpol pengusung maupun pendukung maksimal 750 juta," ungkap Fatwa.
Adapaun untuk jumlah sumbangan dari pasangan calon partai pengusung dan juga dari pasangan calon perseorangan atau calon independen itu maksimalnya tidak terbatas.(*)