KETIK, PAMEKASAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pamekasan membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Jadwal pendaftaran dimulai pada tanggal 17 hingga 28 September 2024.
"Mulai hari ini, kami membuka pendaftaran bagi masyarakat Pamekasan yang ingin berpartisipasi sebagai calon anggota KPPS di desa masing-masing," ucap Komisioner KPU Pamekasan, Moh. Amiruddin, Selasa, 17 September 2024.
Pihaknya menjelaskan, untuk tempat pendaftaran di kantor atau sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) desa masing-masing se-Kabupaten Pamekasan, melalui anggota PPS di desa tersebut.
Moh. Amiruddin mengatakan, berdasarkan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) terakhir, KPU membutuhkan 8.890 calon anggota KPPS se-Kabupaten Pamekasan yang akan bertugas di 1.270 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Jumlah kebutuhan itu bisa saja berubah, karena penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) masih akan dilaksanakan pada tanggal 19 September 2024 besok," jelasnya.
Jadwal pembentukan KPPS KPU Pamekasan (Foto: Dok. KPU Pamekasan)
Adapun persyaratan bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai calon anggota KPPS di antaranya, minimal usia 17 tahun, setia kepada Pancasila, bukan anggota partai politik, tidak pernah dipidana penjara dengan tuntutan 5 tahun dan lain sebagainya.
Sementara untuk tahapannya, tanggal 17 hingga 21 September pengumuman pendaftaran, dari 17 hingga 28 September masa pendaftaran, 18 hingga 29 September penelitian administrasi dan 30 September hingga 2 Oktober pengumuman hasil penelitian administrasi.
Sedangkan tanggal 30 September hingga 5 Oktober tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS, 5 hingga 7 Oktober pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS dan pada tanggal 7 November penetapan sekaligus pelantikan anggota KPPS. (*).