KPU Kota Malang Bersiap untuk Pendaftaran Pilkada 2024

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

26 Agustus 2024 08:46 26 Agt 2024 08:46

Thumbnail KPU Kota Malang Bersiap untuk Pendaftaran Pilkada 2024 Watermark Ketik
Persiapan pendaftaran calon kepala daerah di Kantor KPU Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang telah bersiap dalam rangka pendaftaran Pilkada 2024 yang akan dibuka mulai Selasa, 27 Agustus 2024. 

Ketua KPU Kota Malang, M Toyyib menjelaskan pendaftaran akan berlangsung sejak 27-29 Agustus 2024. Ia juga memastikan segala proses sosialisasi telah dilakukan. 

"Secara teknis kami sudah siap. Sosialisasi kepada parpol sudah dilakukan, tinggal nunggu pendaftarannya," ujar Thoyyib kepada Ketik.co.id.

Toyyib mengimbau agar para bakal calon kepala daerah dapat konfirmasi terlebih dahulu kepada KPU Kota Malang sebelum melakukan pendaftaran guna menghindari penumpukan di lokasi pendaftaran. 

"Memang kita minta calon yang akan mendaftar itu mengkonfirmasi dulu mau daftar jam berapa. Supaya tidak terjadi penumpukan di lokasi dengan waktu yang bersamaan," lanjutnya. 

Nantinya area pendaftaran dibatasi hanya untuk 25 orang tim masing-masing pasangan calon. Ia menjelaskan hingga hari ini belum ada tim yang melakukan konfirmasi pendaftaran. 

"Nanti yang masuk di area pendaftaran kita batasi ada 25 orang. Sampai saat ini belum ada konfirmasi dari bapaslon yang akan mendaftar," tambahnya. 

Pada Pemilu 2024 lalu, Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Malang mencapai 651.758 orang. Berdasarkan Putusan MK, maka partai politik di Kota Malang dapat mengusung calon kepala daerah dengan syarat memenuhi 7,5 persen dukungan dari total 539.250 suara sah. 

Beberapa parpol yang memenuhi persyaratan meliputi, PDI Perjuangan dengan dukungan sah 16,1 persen. Disusul PKB 14,7 persen, PKS 12,3 persen, Gerindra 12,3 persen, dan Golkar sebanyak 10,7 persen.(*)

Tombol Google News

Tags:

KPU Kota Malang Pendaftaran Pilkada 2024 Pilkada 2024 Pilkada Kota Malang Kota Malang Persiapan Pendaftaran Pilkada