KPU Kota Malang Belum Rekomendasi TPS yang Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

16 Februari 2024 10:47 16 Feb 2024 10:47

Thumbnail KPU Kota Malang Belum Rekomendasi TPS yang Bakal Lakukan Pemungutan Suara Ulang Watermark Ketik
Ketua KPU Kota Malang, Aminah Asminingtyas. (Foto: Lutfia/Ketik)

KETIK, MALANG – Terdapat empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Malang yang terindikasi melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Menanggapi persoalan tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Malang, Aminah Asminingtyas menjelaskan belum mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Malang.

Dari informasi yang beredar, keempat TPS tersebut berada di Kecamatan Blimbing, dan tiga TPS lain di Kecamatan Lowokwaru. 

"Rekomendasi itu belum masuk, makanya pas ditanya saya tidak mengerti karna Bawaslu belum kasih. Silakan dicek, kalau memang iya dilakukan ya kita lakukan PSU, kan sudah ada prosedurnya. Cuma melakukan itu harus ada dasar," ujar Aminah pada Jumat (16/2/2024).

Aminah menjelaskan, proses pemungutan suara ulang hanya dapat dilakukan ketika Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) memberikan rekomendasi kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Setelah itu KPPS mengusulkan kepada KPU Kota Malang bahwa ada rekomendasi untuk melakukan pemilihan ulang.

"Awalnya dari PTPS merekomendasikan ke KPPS untuk melakukan PSU. Kemudian KPPS mengusulkan ke jajaran kita, berdasarkan rekomendasi ini perlu pemilu ulang atau PSU. Ketika sudah, kita eksekusi. Kita masih menunggu ini suratnya dari mana saja," lanjut Aminah. 

Usulan tersebut dapat dilakukan maksimal 10 hari usai pencoblosan. Nantinya jenis pemungutan suara ulang yang dilakulan disesuaikan dengan rekomendasi yang telah diberikan. 

"Tergantung rekomendasi dari Bawaslu (melalui PTPS) yang mana yang perlu diulang berdasarkan penelitian, belum tentu semua. Karena yang tahu kejadiannya kan di PTPS dan KPPS, kita masih menunggu itu," jelasnya. 

Meskipun belum menerima rekomendasi secara resmi namun ia telah menerima lporan secara non formal terkait indikasi penyelenggaraan PSU. 

"Ada indikasi, kemarin sempat ada non formal menyampaikan itu. Saya juga sudah baca di media ada panitia pengawas yang menyampaikan seperti itu. Tetapi kami belum mendapatkan surat resminya," jelas Aminah. 

Apabila benar dilaksanakan PSU, Aminah telah memastikan ketersediaan logistik surat suara. Telah disediakan sebanyak 1.000 surat suara setiap jenis pemilihan yang akan dilakukan. 

"Logistik sudah ada, untuk surat suara PSU itu ada kodenya sendiri. Jadi surat suara PSU ada di kita per jenis Pemilu itu 1000 sudah ada stoknya. Surat suara sudah kita lipat dan sortir juga, stoknya ada di gudang," tambah Aminah.(*)

Tombol Google News

Tags:

PSU pemungutan suara ulang pemilu 2024 TPS Kota Malang KPU Kota Malang PSU Kota Malang Pemungutan Suara Ulang Kota Malang Kota Malang