KETIK, BATU – KPU Kota Batu mewaspadai adanya potensi penempelan stiker Alat Peraga Kampanye (APK) yang dilakukan oknum di lokasi Tempat Pemungutan Suara atau TPS pada masa tenang Pemilu 2024.
Masa tenang akan berlangsung selama 3 hari, terhitung mulai Minggu, (11/2/2024) hingga Selasa, 13/2/ 2024). pada Rabu, (14 /2/ 2024) masyarakat akan memberikan hak suaranya di tempat pemungutan suara (TPS).
"Dimungkinkan juga, nanti muncul lagi APK yang saat ini masih disembunyikan. terutama ditempel di TPS, Ini yang kami antisipasi," kata Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, Senin (12/2/2024).
Heru menjelaskan, sebagai langkah antisipasi, pihaknya telah menginstruksikan jajaran anggota KPPS se Kota Batu untuk menyisir radius tertentu, agar tak ada APK yang terpasang di dekat TPS.
Andaikata, ditemukan penempelan APK di TPS nanti, Heru menegaskan, akan langsung dicopot. Dan yang bersangkutan akan dikenakan sanksi administrasi.
"Tapi saya yakin dengan komitmen teman-teman partai politik juga dari Pemerintah Kota Batu dan Bawaslu, tidak perlu ada yang lagi yang dikhawatirkan," jelasnya.
Heru berharap pada seluruh kontestan pemilu 2024. Baik dari parpol, caleg, calon DPD dan lainnya untuk memanfaatkan Minggu tenang ini untuk menjaga ketenangan dan kondusifitas masyarakat Kota Batu. Sehingga proses pemungutan suara 14 Februari nanti bisa berjalan baik.
"Jika ada penempelan atau pemasangan APK lagi, pastinya akan langsung dicopot, juga ada sanksi administratif, nanti yang menangani adalah Bawaslu," tegasnya. (*)