KETIK, BATU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu mengingatkan pemilh untuk tidak merekam saat pencoblosan di bilik di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Oleh karena itu, calon pemilih tidak diperbolehkan membawa handphone saat mencoblos.
“Pemilih dilarang untuk memfoto, merekam atau mendokumentasikan pencoblosan saat berada di dalam bilik suara. Namun, bawa handphone ke TPS boleh," kata Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, Selasa (13/2/2024).
Heru menyebutkan, larangan membawa handphone saat nyoblos itu terdapat pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Pada pasal 25 ayat 1 poin (e) disebutkan bahwa Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) wajib melarang pemilih membawa handphone saat di bilik suara. KPPS wajib mengingatkan dan melarang pemilih membawa handphone dan alat perekam gambar lainnya ke dalam bilik suara.
"Selain itu, pada pasal 28, pemilih juga dilarang mendokumentasikan hak pilihannya di bilik suara. Pemilih juga tidak boleh membubuhkan tulisan dan catatan apa pun pada surat suara," terangnya.
Heru menyampaikan, jika handphone boleh digunakan untuk dokumentasi saat perhitungan. Boleh digunakan untuk memfoto hasil C KPU.
“Memfoto hasil C kami boleh. Biar transparansi kami semakin luas. Terpenting handphone tidak digunakan dokumentasi saat berada di bilik suara, hasil dia mencoblos,” tegasnya. (*)