KPU Kota Batu: Data Pemilih Harus Disusun dengan Baik dan Valid

Jurnalis: Sholeh
Editor: M. Rifat

29 Juli 2024 01:45 29 Jul 2024 01:45

Thumbnail KPU Kota Batu: Data Pemilih Harus Disusun dengan Baik dan Valid Watermark Ketik
Ketua KPU Kota Batu Heru Joko Purwanto menyampaikan sambutan Rakor DPHP dan Persiapan Pleno Rekapitulasi DPHP Tingkat PPS dan PPK, Minggu (28/7/2024) sore. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto menegaskan, data pemilih harus disusun dengan baik dan valid. Itu karena penyusunan data pemilih menjadi kegiatan urutan awal dalam rangkaian panjang tahapan Pilkada 2024.

Hal tersebut disampaikannya dalam Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Persiapan Pleno Rekapitulasi DPHP Tingkat PPS dan PPK, Minggu (28/7/2024) sore.

Menurutnya, Data Pemilih akan berdampak pada banyak aspek penyelenggaraan pilkada, antara lain jumlah pemilih, jumlah TPS, pengadaan logistik seperti surat suara, dan lain sebagainya.

“Melalui rakor ini harus ada yang kita hasilkan secara konkret, yakni data yang berkualitas,” tuturnya.

Heru mengatakan bahwa langkah untuk mewujudkan data pemilih berkualitas ialah dengan membangun sinergi dan kerja sama antara seluruh penyelenggara pemilu di setiap tingkatan.

Ia menegaskan, KPU dan Bawaslu Kota Batu harus menjadi lokomotif dalam upaya membangun langkah kolaboratif tersebut. Sebab keduanya memiliki tanggung jawab sekaligus kewenangan memimpin pelaksanaan tugas badan ad-hoc.

“Mari kita sama-sama mensinkronkan dan saling memberi masukan (terkait data pemilih),” tegasnya.

Anggota KPU Kota Batu Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Marlina menambahkan bahwa KPU tingkat kabupaten/kota akan menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada 9 hingga 11 Agustus 2024.

Sehingga, Rakor tersebut, tegasnya, sebagai langkah persiapan menghadapi rekapitulasi DPHP yang harus dilakukan secara berjenjang.

“Sesuai jadwal, pleno tingkat PPS pada 1 hingga 3 Agustus, tingkat PPK 5 hingga 7 Agustus, dan di KPU Kota Batu sendiri pada 9 hingga 11 Agustus 2024,” tuturnya.

Marlina menyatakan, adanya pleno berjenjang dimaksudkan agar penyusunan data bisa selesai secara tuntas di setiap tingkatan serta tidak ada permasalahan di kemudian hari. Menurutnya, masukan dari pengawas juga diperlukan KPU guna sinkronisasi hasil pemutakhiran data pemilih.

“Kami juga ingin mengetahui sejauh mana capaian pengawasan Bawaslu dari tingkat PKD dan Panwascam, apakah ada data yang diperkuat atau perlu kita ubah,” urainya.

Diketahui, Rapat Koordinasi Penyusunan Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Persiapan Pleno Rekapitulasi DPHP Tingkat PPS dan PPK diikuti Bawaslu, Panwascam, dan Pengawas Kelurahan Desa (PKD). Serta diikuti seluruh PPK, dan PPS se Kota Batu. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu KPU Kota Batu Dphp Daftar Pemilih Pilkada 2024