KETIK, BATU – Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto menyampaikan bahwa bakal calon wali kota dan wakil wali kota dari yang berstatus anggota DPRD diharuskan mengundurkan diri dari kursi legislatif. Menurutnya, hal tersebut mengacu pada UU Pilkada No 10 Tahun 2016.
Menjelang Pilkada 2024 di Kota Batu, sejumlah nama masuk dalam bursa pencalonan wali kota dan dan wakil wali kota. Termasuk beberapa nama yang terpilih sebagai anggota DPRD pada Pemilu 2024.
"Saat ini aturan pencalonan masih dirumuskan dalam PKPU. Jika belum ada perubahan, sampai saat ini calon harus mengurus pengunduran diri jika dari DPRD," katanya, Kamis (25/4/2024).
Heru menguraikan, aturan pengunduran diri bagi anggota DPRD jika hendak mencalonkan diri dalam Pilkada, tercantum dalam Pasal 7 ayat 2 huruf s Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
"Apabila ada legislatif yang hendak mendaftarkan diri sebagai calon di Pilkada, maka harus melalui proses pelantikan sebagai DPRD Kota Batu," tambahnya.
Anggota DPRD terpilih Kota Batu, kata Heru, akan dilantik pada awal Juli 2024 nanti. Sedangkan pendaftaran calon untuk Pilkada Kota Batu akan berlangsung pada Agustus 2024. Kemudian para calon akan ditetapkan pada September 2024.
"Masa kampanye dimulai 25 September - 23 November, selanjutnya pemungutan suara di 27 November 2024," jelas Heru.(*)