KETIK, JEMBER – Pascapendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Jember, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih melakukan verifikasi berkas persyaratan dari kedua pasangan bakal calon.
Yang menjadi perhatian adalah pemenuhan persyaratan pasangan bakal calon1 yang diserahkan saat pendaftaran pekan kemarin.
Komisioner Divisi Teknis KPU Jember, Hendra Wahyudi mengatakan proses verifikasi dilakukan untuk memastikan dokumen yang diserahkan sesuai dengan PKPU.
“Bapaslon yang saat ini aktif dan atau menjadi Anggota DPR, DPD dan DPRD terpilih wajib melampirkan surat pengunduran diri,” ungkap Hendra saat dikonfirmasi, Senin, 2 September 2024 sore.
Memang saat pendaftaran pasangan bakal calon, Hendra menerangkan berkas dari kedua pasangan bakal calon tersebut masih ada yang kurang.
Untuk itu, KPU mengundang masing-masing narahubung atau LO kedua bapaslon agar segera melakukan perbaikan berkas dan administrasi yang dijadwalkan pada tanggal 6-8 September.
Seperti tanda terima pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD, dan DPRD, hingga kelengkapan seperti SKCK dan legalisasi ijazah.
“Perbaikan seluruh administrasi yang kurang bisa diperbaiki, dan atau calon yang diganti masih ada jeda waktu sampai tanggal 8 September 2024. Nantinya penetapan tanggal 22 September 2024,” ungkapnya.
Terkait sejumlah berkas yang belum dipenuhi, sebelumnya Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember menerima aduan masyarakat yang mempertanyakan status bakal calon kepala daerah.
Seorang warga Jember, Achmad Chairul Farid mengadukan berkas persyaratan bakal calon kepala daerah ke Bawaslu setempat, Senin, 2 September 2024 (Foto: Fenna/Ketik.co.id)
Seorang warga Jember Achmad Chairul Farid yang mengadukan hal itu mendatangi kantor Bawaslu dan KPU setempat pada Senin, 2 September 2024 siang.
Dia mengadukan salah satu bakal calon kepala daerah yang namanya masih terdaftar dalam pelantikan anggota DPRD Provinsi Jawa Timur pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Menurutnya hal ini telah melanggar hukum. Dengan konsekuensi dapat didiskualifikasi dari pencalonannya atau sanksi pidana. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 dan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 pasal 7 ayat 2, bacakada tidak boleh menjabat sebagai anggota DPRD.
“Calon bupati yang mendaftar tercantum dalam pelantikan DPRD Jatim. Menurut hukumnya tidak boleh, harus mengundurkan diri,” kata Farid.
Sementara, Koordiv Pencegahan, Parmas, dan Humas, Wiwin Riza Kurnia menjelaskan, salah satu masyarakat menyampaikan keberatannya terkait pencalonan tersebut. Diketahui, salah satu bacakada merupakan anggota terpilih DPRD Provinsi Jawa Timur.
“Keinginan yang bersangkutan ada tidak lanjut dari Bawaslu. Tapi kami terima sebagai informasi awal, karena yang bersangkutan tidak melakukan pelaporan secara memenuhi syarat formal dan materiil,” ungkap Wiwin.
Wiwin menegaskan bila Bawaslu selalu melakukan pengawasan sejak pendaftaran kepala daerah di KPU.
“Dokumen itu yang bersangkutan melampirkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota DPR seperti itu. Kami juga perlu berkomunikasi dengan Bawaslu Provinsi,” tutur perempuan berkacamata itu.
Selain itu, lanjut Wiwin, secara peraturan di Pasal 32 PKPU Nomor 10 tahun 2024, calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon.
Bila surat pengunduran diri belum diserahkan saat pendaftaran, maka diserahkan paling lambat pada saat perbaikan dokumen persyaratan calon, yakni tanggal 7 September 2024.
Karena belum penetapan calon, maka sampai tanggal tersebut ditunggu surat konfirmasi dari DPRD Provinsi bahwa sudah ada balasan pengunduran diri atau keterangan dari Kemendagri.(*)