Kontroversi Pilkada Banjarbaru, Lisa-Wartono Tetap Menang Meski Suara Tidak Sah 70%, Pakar Hukum: Perampokan Suara Rakyat!

Jurnalis: Samsul HM
Editor: M. Rifat

30 November 2024 09:29 30 Nov 2024 09:29

Thumbnail Kontroversi Pilkada Banjarbaru, Lisa-Wartono Tetap Menang Meski Suara Tidak Sah 70%, Pakar Hukum: Perampokan Suara Rakyat! Watermark Ketik
Paslon Cawali Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Erna Lisa Halaby-Wartono saat deklarasi kemenangan, 28 November 2024. (Foto: Tim Pemenangan Lisa-Wartono)

KETIK, BANJAR BARU – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjelaskan perihal kontroversi Pemilihan Wali Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Pilkada itu dimenangkan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono dengan perolehan suara 100 persen lantaran lawannya, petahana Muhammad Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah didiskualifikasi.

Padahal, suara yang didapat Lisa-Wartono di Pilkada itu sejatinya hanya 30%. Sementara suara tidak sah 'menang' dengan raihan 70%. Fenomena suara tidak sah unggul itu lantaran masyarakat Banjarbaru masih banyak yang mencoblos paslon Aditya-Said yang sudah didiskualifikasi.

Penjelasan KPU RI

Anggota KPU RI August Mellaz menjelaskan bahwa diskualifikasi terhadap pasangan Muhammad Aditya Mufti Arifin-Said Abdullah merupakan proses yang berjalan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

“Itu prosesnya kan karena ada rekomendasi dari Bawaslu. Perangkatnya dari sana kemudian KPU lakukan tindakan administrasi itu sendiri,” kata August di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, dilansir dari Suara.com, media jejaring nasional Ketik.co.id Jumat (29/11/2024).

Pada kesempatan yang sama, anggota KPU RI Idham Holik menjelaskan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada KPU Kalimantan Selatan untuk melakukan kajian hukum.

“Informasi yang kami terima bahwa rekomendasi Bawaslu tersebut disampaikan kepada KPU Kalimantan Selatan yang kemudian disampaikan kepada KPU Kota Banjarbaru. Seperti itu, dan merujuk pada ketentuan pasal 16, itu memang hanya diumumkan dalam PKPU no. 17 tahun 2024,” terang Idham.

Lebih lanjut, anggota KPU RI Yulianto Sudradjat menambahkan, rekomendasi Bawaslu itu ditindaklanjuti oleh KPU Banjarbaru untuk melakukan diskualifikasi.

“Posisi rekomendasi tersebut sudah kurang dari 30 hari terkait dengan rekomendasi untuk pembatalan paslon tersebut. Maka tentu sudah tidak memungkinkan ruang waktu untuk proses pencetakan surat suara,” kata Yulianto.

“Intinya begitu ya, posisi uniknya terkait dengan pembatalan paslon di Kota Banjarbaru adalah karena rekomendasi dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Selatan,” tandas dia.

Sebelumnya, pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono yang menjadi pemenang mendapat kemenangan penuh 100 persen dengan raihan total 35.931 suara.

Sedangkan lawannya, Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah tidak memperoleh suara sama sekali alias 0.

Padahal, hasil Pilkada itu menunjukkan suara tidak sah mencapai 70 persen. Itu karena masyarakat lebih banyak yang mencoblos gambar pasangan Aditya-Said yang didiskualifikasi.

Rakyat Banjarbaru Suarakan Kejanggalan

Kejanggalan disuarakan akun X @/titianggraini. Dalam cuitannya, ia mengemukakan bahwa Pilkada di Kota Banjarbaru absurd dengan menayangkan tangkapan layar perolehan suara Pilkada Kota Banjarbaru.

“Pilkada paling absurd pada era reformasi di tengah sistem demokrasi. Uang pajak rakyat dipakai mendesain pemilihan akal-akalan macam begini. Kalau sampai tidak ada koreksi, maka kita telah membiarkan ketidakwarasan dalam demokrasi kita. Bukan lagi anomali tapi sudah cilaka," tulis Akademisi Hukum Kepemiluan Titi Anggraini dalam akun X miliknya.

Tanggapan Pakar Hukum

Sementara itu, Pakar Hukum Tata Negara Denny Indrayana mengemukakan mengunggah video melalui akun Instagramnya terkait persoalan pilkada di kampung halamannya tersebut.

Ia menjelaskan terkait keganjilan di Pilkada Kota Banjarbaru. Dalam keterangannya pada video yang diunggah Jumat (29/11/2024), Denny mengatakan sedang membentuk tim untuk menggugat persoalan Pilkada Kota Banjarbaru yang tidak lazim.

"Kita sepakat akan membentuk Tim Banjarbaru 'Hajar.' Apa artinya? Tim Banjarbaru 'Haram Menyerah.' Artinya, kita terus memperjuangkan, haram menyerah wajah sampai kaputing," jelasnya.

“Kita akan kampanyekan terus ini pada level lokal-nasional bahwa ada demokrasi yang dibajak duitokrasi di Banjarbaru karena itu hadangi informasi selanjutnya, pian-pian pemilih kita akan berjuang termasuk sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi," ucap Denny.

Sehari sebelumnya, Kamis (28/11/2024), Denny menyatakan bahwa Pilkada Kota Banjarbaru menunjukan kezaliman. Ia mengemukakan bahwa pada mulanya, Pilkada Kota Banjarbaru didesain hanya ada satu pasangan calon.

“Jika tidak ada putusan MK maka melawan kota kosong. Begitu ada putusan MK ada calon lain yang bisa maju dan kemudian pun didiskualifikasi, tetap saja pada ujungnya suaranya dianggap tidak sah," ujarnya.

Ia kemudian menyatakan yang terjadi di Pilkada Kota Banjarbaru adalah perampokan suara rakyat.

"Ini adalah upaya untuk membungkam kedaulatan rakyat. Alhamdulillah pemilih Banjarbaru sudah menyuarakan dengan lantang InsyaAllah suara yang melawan kezaliman itu menang di atas 70 persen," ujarnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pilkada Kota Banjarbaru Pilkada Banjarbaru Kontroversi Pilkada Banjarbaru Lisa-Wartono Aditya-Said KPU RI