KETIK, BLITAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blitar menggelar rapat pleno terbuka pengundian nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Blitar tahun 2024, Senin, 23 September 2024.
Namun, acara yang digelar di salah satu hotel di Kota Blitar ini diwarnai insiden pelarangan sejumlah wartawan masuk ke dalam ruangan saat proses pengundian berlangsung.
Para wartawan yang dilarang masuk termasuk dari media bangsaonline.com, detik.com, RRI Malang, dan ID Pos. Pelarangan ini terjadi saat pintu ruangan tertutup rapat meski masih ada beberapa wartawan yang berada di luar gedung.
Insiden bermula ketika empat wartawan tersebut meminta izin untuk masuk ke dalam ruangan. Namun, petugas keamanan KPU Kabupaten Blitar mengatakan bahwa kondisi di dalam ruangan sudah penuh.
Wartawan yang masih berada di luar tidak diizinkan masuk. Petugas juga beralasan bahwa id card khusus yang disediakan oleh KPU Kabupaten Blitar sudah habis.
Salah satu wartawan dari bangsaonline.com akhirnya diperbolehkan masuk setelah melakukan negosiasi, tetapi tiga wartawan lainnya dari detik.com, RRI Malang, dan ID Pos tetap ditahan di luar ruangan meski telah menunjukkan kartu identitas pers dari masing-masing media.
“Kami diminta melakukan registrasi secara resmi di meja resepsionis, menuliskan nama, asal media, dan tanda tangan. Kemudian saya bertanya apakah boleh masuk, tapi petugas resepsionis bilang tidak tahu karena id card media sudah habis," ujar Fima Purwanti, wartawan detik.com.
"Saya mencoba bertanya kembali ke petugas penjaga pintu venue apakah boleh masuk dengan id card media yang saya punya. Tapi ternyata tidak boleh, karena tidak punya id card media dari KPU dan beliau bilang di dalam sudah penuh,” sambungnya.
Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Blitar Raya, Irfan Anshori, mengecam keras aksi pelarangan ini. Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pelarangan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana hingga 2 tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta.
“Saya sebagai Ketua PWI Blitar Raya mengecam hal tersebut. Kalau memang aturannya ada id card khusus, kenapa sebelumnya tidak ada sosialisasi ke kami,” tegas Irfan Anshori.
Insiden ini menambah daftar peristiwa serupa yang kerap dialami wartawan dalam menjalankan tugasnya di lapangan, dan menjadi sorotan bagi KPU Kabupaten Blitar untuk lebih transparan dalam pelaksanaan kegiatan publik.(*)