KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru Hibah Pokmas DPRD Jatim, Sita Uang Rp 380 Juga Hingga Sertifikat Rumah

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Muhammad Faizin

12 Juli 2024 16:11 12 Jul 2024 16:11

Thumbnail KPK Tetapkan 21 Tersangka Baru Hibah Pokmas DPRD Jatim, Sita Uang Rp 380 Juga Hingga Sertifikat Rumah Watermark Ketik
Salah satu ruangan anggota dewan Jatim, Jumat (12/7/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan tersangka baru dalam kasus hibah kelompok masyarakat (Pokmas) di DPRD Jatim yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019 - 2022.

Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto mengkonfirmasi bahwa penyidikan kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jatim saat itu, Sahat Tua P. Simandjuntak pada Desember 2022.

Tak main-main. Jumlah tersangka dalam pengembangan kasus ini mencapai 21 orang. Yang terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima dan 17 lainnya sebagai tersangka pemberi. Dari 4 tersangka penerima tersebut, 3 orang merupakan penyelenggara negara dan 1 lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara.

Sedangkan untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara. Namun Tessa enggan menyebut nama, inisial ataupun  jabatan dari masing-masing tersangka. Alasannya agar tidak mengganggu proses penyidikan. 

"Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka, akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan telah dinyatakan cukup," ujar Tessa. 

Babak baru dalam pengembangan kasus ini telah dimulai sejak 5 Juli 2024. Yakni ketika KPK menaikkan status penanganan perkara ini, dari penyelidikan menjadi penyidikan.

"Kami sampaikan bahwa pada tanggal 5 Juli 2024, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019 - 2022," ujar Tessa.

Berbekal sprindik tersebut, tim penyidik KPK sejak tanggal 8 - 12 Juli 2024 melakukan sejumlah kegiatan untuk melengkapi barang bukti. Mulai dari penggeledahan pada beberapa rumah yang berlokasi di Surabaya, Pasuruan, Probolinggo, Tulungagung, Gresik dan, Blitar, dan beberapa lokasi di Pulau Madura yaitu di Bangkalan, Sampang dan Sumenep.

Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan diantaranya berupa uang kurang lebih Rp 380 juta, dokumen terkait pengurusan dana hibah, kuitansi dan catatan penerimaan uang bernilai milyaran rupiah. Juga ada bukti setoran uang ke bank, bukti penggunaan uang untuk pembelian rumah, copy sertifikat rumah dan dokumen-dokumen lainnya.

Tim penyidik KPK juga memboyong barang-barang elaktronik berupa handphone dan media penyimpanan lainnya yang diduga punya keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik dan akan terus didalami oleh penyidik.

"KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya," pungkas Tessa. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengkonfirmasi, dari sejumlah nama tersangka baru tersebut, sebagian diantaranya adalah anggota DPRD Jatim periode 2019 - 2024.

"Dari anggota DPRD 4 orang (tersangka) kalau enggak salah," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, Jumat (12/7/2024). 

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Jatim, Andik Fajar Tjahjono mengaku, belum mendapat informasi terkait giat penggeledahan dan penetapan tersangka empat anggota dewan.

"Mohon maaf saya belum dapat info," ucap Andik. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPK Korupsi DPRD Jatim Korupsi dana Hibah DPRD Jatim Sahat Tua P Sumandjuntak Jawa timur