KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan 15 pucuk senjata api (senpi) saat menggeledah rumah Mahendra Dito Sampurno yang biasa disapa Dito Mahendra di Jalan Kebayoran Baru Jakarta Selatan pada Senin (13/3).
Penggeledahan di rumah cucu seorang jenderal ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dan pencucian uang mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan tim penyidik KPK menemukan 15 pucuk senjata api berbagai jenis. Lima pistol berjenis glock, satu pistol S&W, satu pistol kimber micro, serta delapan senjata api laras panjang.
"KPK akan dalami lebih lanjut kepemilikan senjata api tersebut. Termasuk apakah ada kaitan dengan dugaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) yang saat ini KPK sedang lakukan, karena kita tahu modus TPPU saat ini begitu kompleks," papar Ali kepada wartawan di Kantornya, Jakarta, Jumat (17/3).
Terkait penemuan 15 pucuk senjata, Ali mengatakan, KPK sudah berkoordinasi dengan polisi."KPK telah mengoordinasikan temuan diduga senjata api ini dengan pihak Kepolisian RI,” ujar Ali.
Sebenarnya Dito yang menjadi teman dekat penyanyi Nindy Ayunda itu diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus mantan sekretaris MA Nurhadi pada Februari lalu.
Seperti diketahui Nurhadi kembali dijerat KPK atas kasus dugaan korupsi dan pencucian uang. Nurhadi diduga menerima sejumlah uang dari mantan Presiden Komisaris Lippo Group Eddy Sindoro dan kawan-kawan.
Kini Nurhadi mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani masa pidana penjara selama enam tahun terkait kasus suap dan gratifikasi.
Pernah Polisikan Nikita Mirzani
Sosok Dito sang pengusaha ini sempat jadi perbincangan publik setelah melaporkan artis Nikita Mirzani ke kepolisian atas kasus dugaan pencemaran nama baik.
Selebriti yang biasa dipanggil Nyai itu diproses hukum hingga pengadilan. Entah mengapa selama persidangan Tito tak memenuhi panggilan. Akhirnya majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang memvonis bebas Nikita Mirzani. (*)