KETIK, SIDOARJO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memanggil saksi-saksi perkara pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo. Tersangkanya adalah Siska Wati dan kawan-kawan (dkk).
Hari ini, Senin (4/3/2024), Komisi Antirasuah itu memeriksa lagi lima pegawai BPPD. Mereka dipanggil ke Mapolda Jatim dan dimintai keterangan untuk tersangka Siska Wati (SW).
Lima aparatur sipil negara (ASN) itu ialah Imam Hidayat, Joko Sumpono, Ismi Maulida, Erik Hidayat, serta Pramungkas Ardhie Yudha.
"Penyidikan perkara dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dengan tersangka SW dkk," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam siaran persnya kepada media pada Senin (4/3/2024).
Sebelumnya, pada Kamis (29/2/2024), penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi dari ASN Pemkab Sidoarjo. Mereka juga dimintai keterangan terkait tersangka Siska Wati.
Lima ASN itu ialah Hermadi Listiawan, Agus Sriyanto, Bambang Suyono, Farits Fahrazen, dan Heri Trinanta. Sebelum mereka, beberapa pihak swasta, keluarga, Sekda Andjar Surjadianto, bahkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali juga dimintai keterangan sebagai saksi.
Informasinya, pemanggilan saksi-saksi lain masih akan berlanjut. Terutama ASN diingkungan BPPD Sidoarjo. Sumber Ketik.co.id di Pemkab Sidoarjo mengaku juga menerima panggilan dari KPK. Statusnya sebagai saksi juga.
Penyidikan perkara pemotongan dan penerimaan insentif ini merupakan lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (4/1/2024). Saat itu, KPK membawa 11 orang. Baik ASN Pemkab Sidoarjo maupun beberapa pihak lain. KPK juga menyita barang bukti uang tunai Rp 69,9 juta.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka. Masing-masing Kasubbag Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo serta Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono. (*)