KETIK, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal memanggil Ketua DPRD Tolikara Sonny Wanimbo untuk mengonfirmasi kasus dugaan suap dan gratifikasi gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
"Pemeriksaan saksi-saksi dalam perkara tersangka LE [Lukas Enembe] kami pastikan terus dilakukan. Siapa pun bila diduga mengetahui rangkaian perbuatan tersangka pasti kami panggil sebagai saksi," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (12/1).
Ali menjelaskan pihaknya mengikutsertakan Sonny dalam penangkapan Lukas di salah satu restoran di Abepura, Jayapura, Selasa (10/1) lalu. Sonny, jelas Ali, mengaku sebagai keluarga Lukas.
"Ketika penangkapan kami ikutkan karena mengaku sebagai keluarga tersangka LE, sehingga keikutsertaannya menjadi penting untuk memastikan seluruh proses penangkapan hingga membawanya ke Jakarta telah sesuai prosedur hukum," kata Ali.
"KPK junjung asas praduga tak bersalah, hak-hak tersangka juga kami perhatikan selama proses dimaksud," sambungnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri menjelaskan penangkapan Lukas pada Selasa (10/1) dilakukan karena KPK menduga yang bersangkutan akan meninggalkan Indonesia melalui Mamit, Tolikara.
KPK, lanjut Firli, berkoordinasi dengan Wakapolda, Dansat Brimob dan Kabinda Papua untuk membantu upaya penangkapan Lukas di Bandara Sentani dan evakuasi ke Jakarta.
Lukas diduga menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.
Lukas juga diduga menerima gratifikasi Rp 10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.
Lukas resmi ditahan KPK terhitung mulai 11 Januari hingga 30 Januari 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah menunjuk Sekretaris Daerah Papua Mohammad Ridwan Rumasukun untuk menjadi Pelaksana Harian (Plh) Gubernur Papua.(*)