KETIK, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Irwan Daniel Mussry atau Irwan Mussry dalam sidang perkara eks Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto. Suami artis Maya Estianty itu akan dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang akan digelar pada Selasa (4/6/2024) mendatang.
Eko Darmanto merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
"Kaitan dengan dakwaan penerimaan gratifikasi dari terdakwa Eko Darmanto, tim jaksa yang diwakili Eko Wahyu Prayitno mengagendakan pemanggilan dan pemeriksaan saksi diantaranya Irwan Daniel Mussry (Swasta/Direktur PT Time International) untuk hadir memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Jumat (31/5/2024).
KPK mengingatkan agar Irwan bersikap kooperatif dengan hadir di persidangan.
"Bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya dan agar hadir secara offline. Panggilan ini adalah yang kedua, maka KPK ingatkan untuk kooperatif hadir,” ujar Ali Fikri.
Sebelumnya, sidang perdana kasus gratifikasi yang melibatkan mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto sebagai terdakwa digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jawa Timur, Selasa (13/5/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, Luki Dwi Nugroho merinci nilai gratifikasi yang diterima Eko Darmanto saat menjabat kepala Bea Cukai DIY. Total uang yang diterima sebesar Rp 23,5 miliar. (*)