Kota Malang Perlu Rekonstruksi Tata Ruang Secara Bertahap

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Mustopa

1 Juli 2024 07:03 1 Jul 2024 07:03

Thumbnail Kota Malang Perlu Rekonstruksi Tata Ruang Secara Bertahap Watermark Ketik
Ilustrasi pedestrian di Kota Malang. (Foto: Lutfia/Ketik.co.id)

KETIK, MALANG – DPRD Kota Malang menyoroti Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang. Salah satunya terkait rekonstruksi tata ruang yang harus dilakukan secara bertahap. 

Anggota fraksi PDIP DPRD Kota Malang, Harvad Kurniawan menjelaskan, rekonstruksi tersebut untuk mengatasi persoalan ruang terbuka hijau (RTH) akibat alih fungsi lahan. 

"Kota Malang ini salah satu kota yang mengalami alih fungsi lahan signifikan. Tidak hanya lahan pertanian, daerah sempadan sungai juga mengalami masalah yang sama. Jika tidak ada penataan ruang yang terencana, bisa timbul permasalahan akut," ujar Harvad, Senin (1/7/2024). 

Rekonstruksi tata ruang secara bertahap menekankan pada penataan ruang, infrastruktur, peningkatan kualitas serta kuantitas fasilitas pedestrian. Rekonstruksi harus disesuaikan dengan regulasi supaya antara pengembangan kota dan pelestarian lingkungan dapat seimbang. 

Harvard menilai bahwa Pemkot Malang perlu menata ulang fasilitas pedestrian. Terlebih banyak pedestrian di Kota Malang khususnya kawasan wisata yang beralih fungsi dan tidak representatif bagi pejalan kaki. 

Keselamatan dan keamanan pengunjung kawasan wisata juga harus diperhatikan. Salah satunya dengan penambahan fasilitas CCTV di titik-titik strategis. 

"Khususnya di daerah-daerah sibuk seperti perkantoran, destinasi wisata dan kampus. Sebab masih minim sekali kuantitasnya di kota Malang saat ini," tegasnya. 

Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat merespons baik saran tersebut. Menurutnya Pemkot Malang telah menyiapkan regulasi dalam mengatur penggunaan lahan. 

Sosialisasi kepada masyarakat sekaligus pelaku usaha juga dilakukan secara intens. Ia berharap setiap pihak dapat mengikuti regulasi yang ada. 

"Jadi sudah kita ploting terutama yang tidak boleh alih fungsi dan itu sudah mengikat. Karena ada lahan-lahan tertentu yang tidak bisa dialih fungsikan. Kriterianya juga sudah jelas," kata Wahyu.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Malang Tata Kota Perencanaan Tata Kota Malang