Korupsi Kredit Fiktif, Pidsus Kejati Jatim Tahan Pimpinan BNI Jember

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: M. Rifat

10 Oktober 2024 08:05 10 Okt 2024 08:05

Thumbnail Korupsi Kredit Fiktif, Pidsus Kejati Jatim Tahan Pimpinan BNI Jember Watermark Ketik
Lakukan korupsi kredit fiktif atas nama petani tebu, ketiga pelaku ditangkap Kejati Jatim, Rabu, 9 Oktober 2024. (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan tiga tersangka kasus kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Jember dengan total kerugian mencapai Rp125.980.889.350.

Kasus ini menggunakan modus memberikan pinjaman kepada petani tebu. Tiga tersangka yaitu MFH kepala cabang bank di Jember itu tahun 2018 -2023, SD selaku ketua Koperasi Simpan Pinjam Mitra Usaha Mandiri Semboro (KSP Mums) , dan IAN selaku manager KSP Mums.

"Kamk tetapkan tersangka setelah memenuhi alat bukti sebagaimana diatur pasal 184 KUHAP melakukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas Kredit BNI Wirausaha (BWU) oleh PT Bank Negara Indonesia Kantor cabang Jember ke KSP Mums Tahun 2021 S/D Tahun 2023," kata Kepala Kejati Jawa Timur, Mia Amiati di kantor Kejati Jatim, Rabu, 9 Oktober 2024.

Modus yang dilakukan ketiga pelaku dengan cara KSP Mums mengajukan kredit BWU dengan mengatasnamakan petani tebu wilayah Jember dan Bondowoso.

Setelah syarat pengajuan kredit, petani tebu harus bermitra dengan pabrik gula Semboro dengan kerja sama kontrak giling dan surat keterangan kelola lahan tebu dalam bentuk Rencana Kerja Usaha (RKU) dan tiap petani masing-masing wajib miliki lahan seluas 40 hektare.

"Faktanya yang diajukan banyak petani tebu tidak memiliki lahan kelolaan tebu dan bahkan bukan sebagai petani tebu," ucap Mia.

Mia menjelaskan berdasarkan RKU yang menjadi lampiran dalam pengajuan kredit BWU, ternyata tidak dibuat PG Semboro, akan tetapi dibuat oleh pengurus KSP Mums dan sebagian besar tanda tangan para pihak dipalsukan.

"Meski telah mengetahuinya, tersangka MFH selaku pemimpin kantor bank cabang Jember tetap menyetujui dan memutus memberikan kredit," tuturnya.

Dengan perbuatan tersangka, ketiganya dikenakan pasal 2 ayat 1 jo pasal 3 jo pasal 18 uu nomor 31 tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah di ubah dengan uu nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan uu nomor 31 tahun 1999 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Ancaman maksimal hingga 20 tahun penjara," jelas Mia.

Atas kasus ini, pihak Kejati Jatim akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap lebih dalam kasus ini. "Kita akan dalami, dan masih memungkinkan ada tersangka baru," ujar Mia. (*)

Tombol Google News

Tags:

Kejati Jatim Korupsi petinggi BNI BNI Jember Jember Bondowoso