KETIK, PACITAN – Kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2022, Mantan Bendahara Desa Bodag, Kecamatan Ngadirojo, Sutoyo, dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pacitan.
Diketahui, terdakwa, Sutoyo, disidang pada hari Rabu, 3 April 2024 di Pengadilan Tipikor Surabaya.
"Sidang pada hari ini terkait perkara tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes Desa Bodag Tahun Anggaran 2022," kata Yusaq Djuarto, Kasi Intel Kejari Pacitan, Rabu, (3/4/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pacitan menuntut Sutoyo dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 4 bulan kurungan.
"Terdakwa juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp197.034.950,00. Jika tidak dibayarkan, maka terdakwa akan dihukum tambahan 1 tahun penjara," jelas Yusaq.
Atas tuntutan JPU, penasihat hukum terdakwa akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya yang dijadwalkan pada tanggal 17 April 2024 mendatang.
Persidangan berlangsung di ruang sidang Cakra gedung Pengadilan Tipikor pada PN Pengadilan Negeri Surabaya yang beralamat di Jl. Raya Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur.
Sutoyo didakwa melakukan korupsi pada pengelolaan APBDes Desa Bodag tahun 2022 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp197.034.950,00.
Sidang kasus Tipikor Sutoyo masih akan berlanjut dengan agenda pembacaan pledoi dari penasihat hukum terdakwa pada tanggal 17 April 2024. (*)