KETIK, JEMBER – Seorang guru honorer, GA (38) warga Desa Panti Kecamatan Panti, Jember diamankan polisi bersama empat rekan komplotannya. Mereka terlibat dalam jual beli dan pemalsuan 120 dokumen negara.
Kasus pemalsuan tersebut terungkap ketika salah satu korban membuat laporan kehilangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Unit Satpas Satlantas Polres Jember.
Setelah dicek, ternyata database korban tidak teregister atau tidak pernah mempunyai SIM sebelumnya.
Setelah ditelusuri, polisi menemukan fakta bahwa korban AF membuat SIM melalui perantara GA, atau berperan sebagai reseller pembuatan dan jual beli SIM yang diduga palsu.
Kemudian, GA meneruskan pesanan korban kepada biro jasa dengan identitas tersangka MWS (24).
“Sebelumnya GA dan MWS ini berkenalan melalui sosial media Facebook dan pernah melakukan pertemuan sebanyak empat kali,” kata Kapolres Jember, AKBP Bayu Pratama Gubunagi, Kamis 10 Oktober 2024 sore.
Setelah dikembangkan, lanjut Bayu, juga ditemukan pemalsuan dokumen negara lainnya. Antara lain KTP, buku nikah, ijazah Paket C, sertifikat tanah, dan Kartu BPJS. Aksi pemalsuan dan peredaran dokumen negara terhitung berlangsung sejak bulan Juni 2024.
Barang bukti dokumen negara palsu untuk diperjual belikan (Foto: Fenna/Ketik.co.id)
Untuk melancarkan aksinya, pelaku memperluas jangkauan melalui platform sosial media. Korban yang tertipu juga banyak yang berasal dari luar Jember. Seperti Singkawang, Banten, NTB, bogor dan Ketapang.
Selain GA dan MWS, ada tiga tersangka lainnya. Yakni S (33) warga Kabupaten Sragen, MH (24) sebagai pencetak dokumen palsu, dan ZC (30) sebagai pemilik percetakan di Kecamatan Kalisat.
“Keuntungan yang diperoleh dari 5 tersangka dalam melakukan aksinya berkisar Rp 350 ribu sampai Rp 1 juta. Pembagian keuntungan paling besar adalah MWS, kemudian GA dan SH. Sedangkan untuk ZC dan MH hanya mendapat sebesar Rp10 ribu saja per dokumen,” tutur Bayu.
Total 31 barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya adalah dokumen yang dipalsukan meliputi KTP, SIM, Kartu BPJS, buku nikah, ijazah Paket C, dan sertifikat tanah.
Selain itu, ada handphone, flashdisk, printer mesin fotocopy, PVC dan barang pendukung lainnya yang digunakan untuk mencetak dokumen palsu.
Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 263 ayat 1 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ayat 1, ayat 2 KUHP, juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkas Bayu.(*)