Korban Dugaan Penipuan Investasi Properti Datangi Kalurahan Caturtunggal Sleman

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: M. Rifat

16 Desember 2023 13:36 16 Des 2023 13:36

Thumbnail Korban Dugaan Penipuan Investasi Properti Datangi Kalurahan Caturtunggal Sleman Watermark Ketik
Perwakilan korban penipuan investasi properti yang tergabung dalam forum pencari keadilan Central Park Guest House melakukan audensi dengan perangkat kalurahan Caturtunggal (14/12/2023). (Foto: Ganing for Ketik.co.id)

KETIK, SLEMAN – Perjuangan para korban penipuan investasi properti yang diduga dilakukan oleh PT Deztama Putri Sentosa maupun PT Capital Internasional Konstruksi dalam program investasi properti Central Park Guest House (CPGH) terus berlanjut.

Program investasi properti tersebut berdiri di atas tanah kas desa Padukuhan Tambak Bayan, Kalurahan Caturtunggal, Depok Sleman, D I Yogyakarta.

Didampingi Ganing Pratiwi, SH MH selaku kuasa hukum, Para korban penipuan investasi properti yang tergabung dalam forum pencari keadilan Central Park Guest House, Kamis (14/12/2023) mendatangi kantor Kalurahan Caturtunggal. Mereka bermaksud melakukan audiensi dengan perangkat Kalurahan Caturtunggal.

Sedangkan tujuan audensi tersebut untuk menanyakan sejauh mana legalitas objek dan kronologi perizinan pemanfaatan tanah kas desa yang terletak di Padukuhan Tambak Bayan, Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Kabupaten Sleman.

Dalam kesempatan ini Plt Lurah Caturtunggal Aminuddin Aziz menjelaskan perizinan awal dilakukan sekitar bulan Juni 2022 oleh PT Capital Internasional Konstruksi dengan izin pemanfaatan Kawasan Wisata Perairan dan Central Park Guest House.

"Izin tersebut sedang dalam proses untuk mendapatkan keputusan dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Namun dalam perjalanannya, proses perizinan tersebut dicabut atau tidak dilanjutkan lantaran PT Capital Internasional Konstruksi diduga melakukan penyalahgunaan tanah kas desa," terang Ganing.

Sementara itu Ganing Pratiwi selaku kuasa hukum korban menyampaikan PT tersebut disinyalir memasarkan dan membangun bangunan di atas tanah kas desa sebelum keputusan Gubernur DIY turun. Akibatnya banyak korban yang merasa tertipu. Karena dari pihak marketing maupun manajemen meyakinkan para calon investor kalau izin penggunaan lahan aman dan tidak ada permasalahan.

Para marketing meyakinkan para calon investor dengan cara memperlihatkan program investasi properti yang mereka kelola di tempat lain juga berjalan dengan lancar. Bahkan sudah ada beberapa yang dihuni serta memperlihatkan beberapa dokumen yang ternyata tidak memiliki kekuatan hukum. Ia sebutkan, para korban kebanyakan berasal dari luar Yogyakarta dan mereka masih awam akan Keistimewaan di Yogyakarta menyangkut bidang agraria.

"Para korban diyakinkan bahwa perusahaan mereka sudah menjalankan program investasi di lokasi yang berbeda dan berjalan lancar. Serta menyangkut perizinan tanah tersebut juga tidak terdapat kendala dan sudah memiliki legalitas. Makanya banyak para korban yang akhirnya yakin untuk ikut investasi properti tersebut," jelas Ganing Pratiwi.

Usai audiensi dengan pihak Kalurahan Caturtunggal, sebagai kuasa hukum korban Ganing Pratiwi mengaku masih merasa ada hal yang tidak wajar. Pasalnya Ijin pemanfaatan Tanah Kas Desa sudah berjalan sejak Juli 2022 dan belum mendapatkan Keputusan Gubernur DIY. Namun sudah terjadi proses pembangunan. Bahkan telah berdiri bangunan-bangunan permanen. Namun penutupan lokasi baru dilakukan kisaran bulan Maret 2023 atau beberapa hari sebelum Direktur Utama PT Deztama Putri Sentosa (DPS) Robinson Saalino akhirnya ditangkap oleh Kejaksaan Tinggi DIY terkait perkara tindak pidana korupsi penyalahgunaan tanah kas desa (TKD).

Menurut Ganing, seharusnya ada pihak yang berwenang mengawasi pemanfaatan tanah kas desa tersebut. Apalagi program CPGH ini bukan program investasi properti yang kecil. Serta adanya permohonan ijin berdiri di tanah seluas sekitar 29.796,73 meter². Seharusnya penyalahgunaan pemanfaatan tanah kas desa dapat segera dicegah sejak dini, agar tidak menimbulkan korban-korban yang skalanya cukup besar dan menimbulkan kerugian yang besar pula.

"Jika kita lihat dalam peraturan Gubernur DIY tentang pemanfaatan tanah kas desa. Pemanfaatan tanah tersebut baru bisa dilakukan apabila telah mendapat Keputusan Gubernur," terangnya.

Sedangkan dalam program CPGH ini, ungkap Ganing belum mendapat Keputusan Gubernur DIY. Namun telah dilakukan pengerjaan proyek oleh PT Capital Internasional Konstruksi dan berjalan cukup lama rentang Juli 2022 hingga Maret 2023.

Ganing Pratiwi juga mengungkapkan kalau pihaknya akan terus berusaha untuk memperjuangkan hak para korban yang telah menderita kerugian cukup besar. Proses pidana di Polda DIY masih terus berjalan. Saat ini masih proses penyelidikan. Para korban satu persatu sedang dimintai keterangan. Ia berharap agar pemeriksaan di Polda DIY dapat segera dipercepat.

"Kendala kami adalah banyaknya korban yang berdomisili di luar DIY. Kami juga telah bersurat kepada Menkopolhukam RI untuk memberikan atensi terhadap kasus ini, karena menurut kami mafia tanah kas desa ini sudah menjadi sindikat dan memiliki maksud untuk mencoreng nama Daerah Istimewa Yogyakarta," tegasnya.

Untuk itu Ganing Pratiwi juga berharap adanya campur tangan dari pemerintah daerah maupun pemerintah pusat untuk mencarikan jalan tengah atas kasus ini. (*)

Tombol Google News

Tags:

PT Deztama Putri Sentosa Ganing Pratiwi Central Park Guest House Tambak Bayan penipuan investasi properti