Komplotan Pengoplos Gas Elpiji Subsidi Diringkus Polres Malang

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

20 Desember 2023 08:09 20 Des 2023 08:09

Thumbnail Komplotan Pengoplos Gas Elpiji Subsidi Diringkus Polres Malang Watermark Ketik
Polres Malang ketika merilis kasus pengoplosan gas elpiji subsidi. (Foto : Gumilang/ketik.co.id).

KETIK, MALANG – Polres Malang berhasil meringkus tiga orang komplotan pengoplos gas elpiji. Tiga orang itu terdiri dari seorang pemilik pangkalan dan dua orang pekerja.

Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, tiga orang yang diamankan yakni ASH (31) selaku pemilik pangkalan, bersama dua orang pekerja DS (29) dan DIC (34).

"TKP pengoplosan gas elpiji subsidi dilakukan di pangkalan Jalan Raya Tumpangrejo RT. 03 RW. 03 Desa Kebobang Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang," ujar Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro dalam jumpa pers yang digelar di Mapolres Malang, Kepanjen, Rabu, (20/12/2023).

Lebih lanjut ia mengatakan, para pelaku melakukan oplos gas elpiji subsidi tiga kilogram ke gas elpiji non subsidi 12 kilogram. Kepolisian mengetahui pengoplosan itu ada informasi dari masyarakat.

"Selanjutnya tim Resmob Satreskrim Polres Malang melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa pengoplosan tersebut dilakukan di sebuah rumah milik tersangka ASH yang dijadikan pangkalan," ungkapnya.

Dari hasil interogasi, kata ia, diketahui bahwa perbuatan para pelaku tersebut dilakukan dengan cara memindahkan atau menyuntik isi gas elpiji dari tabung subsidi tiga kilogram ke tabung ukuran 12 Kilogram non subsidi menggunakan alat transfer yang sudah disiapkan

"Kemudian tabung gas elpiji ukuran 12 KG tersebut di jual ke toko-toko di wilayah Kabupaten Malang dengan harga sebesar 100 ribu rupiah," jelasnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan, motif perbuatan para tersangka adalah karena harga jual 4 tabung elpiji  subsidi ukuran 3 Kilogram jika dijual sesuai prosedur tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 1000

"Sedangkan dengan mengaplos 4 tabung gas LPG ukuran 3 KG kedalam tabung ukuran 12 KG tersebut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp 36.000," sebutnya.

Sehingga kata ia, tersangka tergiur melakukan pengoplosan tersebut karena mendapatkan keuntungan sebesar 900 Persen dari harga jual seharusnya.

"Dari perbuatan tersebut, pelaku mendapatkan keuntungan dari selisih harga subsidi dan non subsidi dengan nilai keuntungan rata rata perbulan adalah Rp 14 juta," terangnya.

Ia menyebutkan, dari tangan tersangka petugas berhasil menyita barang bukti 25 tabung elpiji non subsidi 12 kilogram, 100 tabung elpiji subsidi 3 kilogram, alat pengoplos, timbangan dan satu unit mobil pickup grandmax.

"Perbuatan para tersangka tersebut dilakukan kurang lebih sudah berjalan satu tahun," kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga balok di pundaknya tersebut.

Para tersangka dijerat pasal 40 angka 9 paragraf 5 tentang energi dan sumber daya mineral. Adapun ancaman hukumannya paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

"Perbuatan tersangka ini menjadi penyebab kelangkaan tabung gas elpiji subsidi di masyarakat. Dimana seharusnya diperuntukkan untuk orang tidak mampu, disalah gunakan oleh mereka," urainya.

Pihaknya juga masih mendalami kasus ini lebih lanjut. "Kami sudah berkoordinasi dengan Pertamina soal izin pangkalan ini, termasuk dengan BPH Migas," tuturnya. (*) 

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang Kasatreskrim Polres Malang Kabupaten Malang Pengoplos gas elpiji subsidi Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro AKP Gandha Syah Hidayat