Komisi Yudisial Akan Panggil Erintuah Damanik Usai Vonis Bebas Ronald Tannur

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Mustopa

25 Juli 2024 05:08 25 Jul 2024 05:08

Thumbnail Komisi Yudisial Akan Panggil Erintuah Damanik Usai Vonis Bebas Ronald Tannur Watermark Ketik
Erintuah Damanik saat memimpin sidang di PN Surabaya, Kamis (25/6/2024). (Foto: Khaesar/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Komisi Yudisial (KY) akan memanggil Erintuah Damanik sebagai ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Namun, KY masih mempelajari kemungkinan adanya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dalam perkara tersebut.

"Kami juga menunggu laporan resmi yang masuk ke kami untuk pelanggaran yang dilakukan hakim yang menyidangkan kasus tersebut," ucap Koordinator Komisi Yudisial Jawa Timur Dizar Al Farizi, Kamis (25/7/2024).

Meskipun belum ada laporan resmi ke KY, Dizar tetap mendalami perkara yang menjerat Gregorius Ronald Tannur. "Kami akan kumpulkan data dari berbagai sumber," jelasnya.

Namun, Dizar menunggu adanya laporan resmi yang masuk ke KY. "Ini membantu tugas KY untuk pengawasan kinerja hakim," jelasnya.

Untuk diketahui, Dini Sera Afriyanti (29), tewas usai dugem bersama teman kencannya Gregorius Ronald Tannur di salah satu tempat hiburan malam yang ada di Jalan Mayjen Jonosewejo, Lakarsantri, Surabaya pada Rabu (4/10/2023) malam.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU dari Kejaksaan Negeri Surabaya, M Darwis, anak dari eks anggota DPR RI Fraksi PKB Edward Tannur itu dijerat dengan pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP. (*)

Tombol Google News

Tags:

Komisi Yudisial Erintuah Damanik Gregorius Ronald Tannur PN Surabaya Hakim PN Surabaya