KETIK, YOGYAKARTA – Komisi Kejaksaan (Komjak) Republik Indonesia, Kamis (21/3/2024) mengunjungi Kejaksaan Negeri Sleman. Perlu diketahui sebelumnya Komisi Kejaksaan (Komjak) merupakan lembaga non struktural yang bertugas melakukan pengawasan, pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan perilaku Jaksa dan/atau pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan dan kode etik baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.
Sedangkan tugas Komjak antara lain melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap kinerja Jaksa dan pegawai Kejaksaan dalam melaksanakan tugas kedinasannya.
Kemudian melakukan pengawasan, pemantauan, dan penilaian terhadap sikap dan perilaku Jaksa dan pegawai Kejaksaan baik di dalam maupun di luar tugas kedinasan.
Selanjutnya melakukan pemantauan dan penilaian atas kondisi organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana, serta sumber daya manusia di lingkungan Kejaksaan. Serta tugas Komjak yang terakhir menyampaikan masukan kepada Jaksa Agung atas hasil pengawasan, pemantauan, dan penilaian tersebut untuk ditindaklanjuti.
Tak ayal kehadiran Komjak ke Kejari Sleman di tengah gencarnya para penggiat anti korupsi menyoroti penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pariwisata Pemkab Sleman tahun 2020 memunculkan berbagai spekulasi.
Apalagi proses penyidikan yang dilakukan oleh Kejari Sleman terhadap kasus tersebut dinilai lamban oleh para penggiat anti korupsi tadi.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Sleman Ko Triskie Narendra beberapa waktu terakhir terkesan menghindar dari wartawan. Padahal penyelidikan kasus ini terpantau sejak bulan September tahun 2022 lalu.
Kemudian naik ke tahap penyidikan pada bulan April 2023. Namun hingga saat ini belum ada satupun nama yang ditetapkan sebagai tersangka.
Beberapa kali saat ditanyakan jawaban yang didapat dari Ko Triskie Narendra selalu klise "masih dan sedang kita lakukan pengumpulan alat bukti". Sehingga terkesan tidak ada perkembangan.
Hampir sama Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati DIY Ery Syarifah, SH, MH yang sudah tiga bulan ini ditunjuk sebagai Plt Kajari Sleman, belum pernah sekalipun mengajak tatap muka dengan wartawan yang sering meliput di Kejari Sleman.
Sehingga sulit untuk mendapatkan keterangan secara langsung dari Ery Syarifah. Padahal di berbagai kesempatan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin telah menyampaikan bahwa kinerja tanpa publikasi tiada artinya.
Sebab masyarakat perlu mengetahui apa yang dikerjakan oleh institusi Kejaksaan. Bahkan untuk meningkatkan publikasi kinerja di setiap daerah, ST Burhanuddin telah menerbitkan Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Publikasi Kinerja dan Pemberitaan Positif Mengenai Kejaksaan di Media Massa dan Media Sosial.
Menurut Jaksa Agung, kebijakan tersebut sebagai upaya Kejaksaan untuk membangun citra positif di masyarakat. ST Burhanuddin yang menjabat Jaksa Agung sejak 2019 tersebut juga menekankan hal ini bukan saja menjadi tugas tetapi merupakan tanggung jawab setiap insan Adhyaksa.
Sampai akhirnya terdengar kabar ada penggiat anti korupsi yang mengaku telah mengadukan soal penanganan dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pariwisata Pemkab Sleman tahun 2020 ke sejumlah pihak terkait.
Penggiat tersebut adalah Arifin Wardiyanto. Ia berdalih langkah tersebut terpaksa dilakukan karena terlalu lama menunggu kepastian. Padahal peristiwa pidana ini hanya terjadi di DI Yogyakarta dan berlangsung ditengah kejadian extraodinary (luar biasa) bencana nasional Covid-19.
Saat dihubungi, Plt Kajari Sleman Ery Syarifah, seperti sebelumnya tidak mau membalas pesan yang dikirimkan. Namun tidak begitu lama, dengan santunnya Kasi Intel Kejari Sleman Ginanjar Damar Pamenang menelepon dan menjelaskan mengenai kehadiran Komjak ke Kejari Sleman sesuai pertanyaan wartawan.
Menurut Ginanjar, kehadiran Komjak ke Kejari Sleman dalam rangka pemantauan terhadap kelengkapan sarana dan prasarana yang ada di Kejari Sleman.
"Kegiatan Komjak tersebut merupakan kunjungan kerja, satu rangkaian dengan kegiatan yang dilakukan sehari sebelumnya di Kejati DIY," terangnya.
Saat ditanyakan, Ginanjar menyampaikan kehadiran Komjak sama sekali tidak menyinggung mengenai penanganan Dana Hibah Pariwisata Pemkab Sleman 2020.
Dari penekusuran Ketik.co.id, sehari sebelumnya Ketua Komisi Kejaksaan RI Prof Dr Pujiyono Suwandi, beserta rombongan Komjak melakukan kunjungan kerja ke Kejati DIY.
Selain memperkenalkan diri sebagai Komisioner yang baru, kedatangan mereka dalam rangka melakukan pemantauan penilaian tata kelola organisasi, kelengkapan sarana dan prasarana di Kejaksaan Tinggi DIY.
Kehadiran Prof Puji panggilan akrabnya ini ditemani oleh anggota Komjak Rita Selena Kalibonso. Namun pada saat mengunjungi Kejari Sleman informasi beredar menyebut tidak terlihat keberadaan Prof Puji.
Perlu diketahui Komjak tersebut merupakan formatur baru. Mereka belum lama dilantik oleh Presiden RI Jokowi. Tepatnya 21 Februari 2024, berdasar Keppres Nomor 17/M Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, tertanggal 19 Februari 2024.
Sehingga dimungkinkan belum mengetahui adanya persoalan terkait proses penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi Dana Hibah Pariwisata Pemkab yang dilakukan Pidsus Kejari Sleman dan jadi sorotan masyarakat. (*)