KETIK, SURABAYA – Debat Publik pertama pasangan calon (paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Jatim di Pilkada 2024 telah digelar di Graha Unesa, Jumat malam, 18 Oktober 2024.
Namun, dari catatan Komisi Informasi (KI) Provinsi Jatim, dalam paparan visi-misi, tiga paslon belum secara benderang menyatakan komitmen terhadap pengarusutamaan keterbukaan informasi publik.
Menurut Ketua KI Provinsi Jatim Edi Purwanto, pihaknya memberikan apresiasi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) atas pelaksanaan debat terbuka paslon di Pilkada 2024. Baik itu pemilihan gubernur maupun pemilihan bupati/wali kota.
Melalui debat terbuka tersebut, publik pun mendapatkan informasi yang cukup tentang kebijakan-kebijakan apa saja yang nanti dijalankan kalau kelak terpilih.
‘’Kemudian masyarakat pun bisa menentukan pilihannya sesuai dengan hati nurani masing-masing,’’ katanya, Sabtu (19/10/2024).
Dia menegaskan, kewajiban badan publik untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
Khusus badan publik penyelenggara pemilu dan pemilihan, telah diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (PerKI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan.
Sesuai PerKI tersebut, KPU sebagai salah satu penyelenggara Pilkada 2024 memiliki kewajiban-kewajiban seperti tertuang di Pasal 6.
Di antaranya, kewajiban mengumumkan secara berkala informasi yang sekurang-kurangnya terdiri atas tahapan, program dan jadwal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada; Hak, kewajiban, kewenangan, larangan, dan sanksi yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pilkada; Hasil dari setiap tahapan, program, dan jadwal pada penyelenggaraan Pilkada, serta prosedur dan sarana partisipasi publik.
‘’Nah, fasilitasi debat terbuka oleh KPU itu termasuk satu di antara kewajiban seperti tertuang dalam PerKI,’’ paparnya.
Soal pelaksanaan debat pertama Pilgub Jatim 2024, para paslon belum secara benderang menyatakan secara khusus tentang komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik.
Kalaupun ada, menurut Edi, hanya sepintas dan tersirat saja. Misalnya, paslon nomor urut 1.
Dalam paparan visi-misinya, paslon berangkutan menyampaikan jika mendapat amanat maka akan berkomitmen untuk memakmurkan Jawa Timur dengan semangat gotong royong dan kebersamaan, partisipasi warga, dan pemerintahan yang bersih, tanpa korupsi tanpa pungli.
’’Nah, ungkapan partisipasi warga itu merupakan salah satu tujuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Pada Pasal 3 huruf c disebutkan bahwa UU 14/2008 bertujuan untuk mendorong partisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik,’’ jelasnya.
Demikian juga pernyataan tentang pemerintahan yang bersih, tanpa korupsi dan tanpa pungli. Secara tersirat hal itu juga sebangun dengan Pasal 3 huruf d UU 14/2008. Yakni, mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu yang transparan, efektif dan efesien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan.
Lalu, pasangan nomor urut 3. Dalam paparan visi-misinya, juga belum secara jelas menyatakan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik.
Hanya, sempat menyebut dalam salah satu misinya mewujudkan ekonomi kerakyatan yang inklusif, yang dicapai melalui anggaran prorakyat, dan kebijakan partisipatoris.
Disinggung juga misi reformasi birokasi, yang menghadirkan layanan yang bersih, antikorupsi, cepat dan solutif. ’’Pernyataan tersebut masih beririsan dengan tujuan UU 14/2008 pada pasal 3,’’ ujarnya.
Dalam debat terbuka selanjutnya nanti, sambung Edi, KI berharap semua paslon Pilkada di Provinsi Jatim menyampaikan komitmennya terhadap keterbukaan informasi publik. Baik di debat pemilihan gubernur atau pemilihan bupati/wali kota.
Sebab, keterbukaan informasi itu ruh tata kelola pemerintahaan yang baik serta menjadi satu pilar penting demokrasi.
‘’Kami berkepentingan bagaimana iklim keterbukaan informasi publik ini terus terjaga dan berkelanjutan dengan baik. Apalagi, Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) di Jatim tahun ini telah berstatus baik,’’ pungkasnya. (*)