KETIK, SURABAYA – Komisi C DPRD Surabaya mengunjungi rumah di Kelurahan Ketintang, Kecamatan Gayungan yang terdapat konflik antara dua warga bertetangga, Kamis (08/08/2024).
Perseteruan itu dipicu pembangunan rumah kost lima lantai milik seorang warga bernama Adnan, warga Jalan Ketintang Baru 14/07. Penambahan lantai rumah kost itu mengakibatkan gangguan berupa kerusakan pada sebuah rumah di sebelahnya, yakni rumah milik Siti Maryam, warga Jalan Ketintang Baru 14/5.
Kerusakan tersebut meliputi tembok yang mengalami keretakan dan rumah yang menjadi miring.
Sekretaris Komisi C DPRD Kota Surabaya, Agung mengatakan untuk menindaklanjuti perseteruan antara kedua warga Ketintang Baru tersebut, dirinya datang langsung di lokasi ditemani pihak RT, RW dan lurah untuk melihat fakta di lapangan.
"Tadi setelah kita cek memang ada kerusakan yang cukup parah terhadap rumah bu Siti Maryam. Selain itu juga rumahnya juga terjadi penurunan," jelas Agung kepada Ketik.co.id, Kamis (8/8/2024).
Selain melihat fakta di lapangan dirinya juga melakukan pengecekan terhadap perizinan dan bangunan. Pengecekan ini untuk melihat apakah bangunan sudah sesuai dengan perizinannya. Hal ini sangat penting lantaran apa yang ada di laporan bisa saja berbeda dengan di lapangan.
"Tadi kita lihat izinnya memang ada yang tidak sesuai dengan bangunannya. Nanti temuan ini kita laporkan ke kantor untuk ditindak lanjuti," tambahnya.
Sementara itu Ketua RW 03 Ketintang, Sutomo menuturkan sebenarnya pihak dari Adnas sudah memiliki iktikad baik untuk ganti rugi terkait kerusakan yang terjadi di rumah Siti Maryam.
Ganti rugi renovasi rumah sebesar Rp 100 juta telah diberikan. Tapi karena kerusakan muncul kembali setelah selesai di renovasi akhirnya Siti Maryam ingin agar pihak Adnas membeli rumahnya.
"Pak Adnas ini sudah mau beli rumahnya bu Siti tentunya dengan harga yang sesuai pasaran. Tapi pihak bu Siti tidak mau. Mereka maunya diatas harga pasaran," pungkasnya.(*)