KLB Anak Meninggal Akibat Difteri, Dinkes Malang Tekankan Imunisasi

Jurnalis: Lutfia Indah
Editor: Muhammad Faizin

29 Agustus 2023 12:14 29 Agt 2023 12:14

Thumbnail KLB Anak Meninggal Akibat Difteri, Dinkes Malang Tekankan Imunisasi Watermark Ketik
Pelaksanaan imunisasi ORI oleh Puskesmas Gribig kepada anak dan balita. (Foto: Website Puskesmas Gribig)

KETIK, MALANG – Temuan dua kasus difteri pada anak berusia 5 dan 8 tahun di Kelurahan Kedungkandang, membuat Kota Malang ditetapkan sebagai kawasan berstatus Kejadian Luar Biasa (KLB). Status tersebut ditetapkan lantaran sebelumnya tidak pernah terjadi kasus difteri di Kota Malang.

Dari kedua anak, satu anak berusia 8 tahun dinyatakan meninggal pada 25 Juli 2023. Sedangkan satu anak lainnya memiliki gejala klinis yang mengarah pada difteri.   

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Husnul Muarif menjelaskan, sebelumnya kedua anak itu dirawat di Rumah Sakit Syaiful Anwar (RSSA) Malang. Mereka kemudian dirujuk ke RS dr. Soetomo Surabaya untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. 

"Terjadi di wilayah Kecamatan Kedungkandang. Ada dua kasus, laki-laki berusia 8 tahun dan perempuan usia 5 tahun. Penanganan sudah sesuai dengan standar perawatan di rumah sakit. Kemudian supaya tidak menyebar, dilakukan Outbreak Response Immunization (ORI)," jelas Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Malang, Husnul Muarif pada Selasa (29/8/2023).

Pemerintah Provinsi Jawa Timur pun memberi rekomendasi pelaksanaan imunisasi di 12 kelurahan di Kecamatan Kedungkandang. Dengan sasaran imunisasi untuk anak berusia 1-15 tahun.

"Kita bertahap, di beberapa kelurahan sudah terlaksana. Kami mendahulukan atau memprioritaskan anak usia 1-5 tahun, kemudian TK dan PAUD. Unruk anak SD, kami sertakan dalam Bulan Imunisasi Anak Sekolah (BIAS)," lanjut Husnul.

Dinkes Kota Malang menyasar 43.854 pemberian imunisasi ORI di Kecamatan Kedungkandang dengan rincian 11.094 anak berusia 1-5 tahun, 6.766 anak 5-7 tahun dan untuk usia 7-15 tahun sebesar 25.994 anak.

Jenis imunisasi untuk anak berusia 1-5 tahun ialah DPT-HB-Hib, sedangkan untuk usia 5-7 tahun mendapat imunisasi DT. Sementara itu imunisasi Td diberikan kepada anak berusia 7-15 tahun.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Meifta Eti Winindar menjelaskan, imunisasi perlu rutin dilakukan guna mencegah terjangkit difteri. 

"Difteri itu penyakit yang berbahaya, menular, dan mematikan. Bisa diantisipasi dengan imunisasi dan vaksinasi. Virus di tubuh anak itu sudah menyebar, sementara dia tidak memiliki imunitas karena tidak mendapatkan imunisasi," jelas Meifta.

Dinkes Kota Malang juga mengerahkan surveilans untuk mencari kasus yang dicurigai sebagai difteri. Setelah diketahui positif difteri, diberikan Anti Difteri Serum (ADS) yang ditangani oleh rumah sakit.

"Tata laksana dan pedomannya sudah ada. Menentukan difteri atau tidak itu juga dari Balai Besar Laboratorium Kesehatan (BBLK) yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat," jelasnya.

Pihaknya meminta masyarakat tidak abai dalam memberikan imunisasi bagi buah hati. Meskipun imunisasi tidak menghindarkan anak dari difteri, dampak yang timbul pada anak dapat lebih diminimalisir.

"Akibat tidak melaksanakan imunisasi lengkap, akan berakibat fatal bukan untuk yang bersangkutan tapi komunitasnya berisiko tertular. Akhirnya ada ORI yang diberikan di wilayah kasus itu," sebut Meifta. (*)

Tombol Google News

Tags:

Difteri ORI Imunisasi Anak Kota Malang Dinkes Kota Malang vaksin Kejadian Luar Biasa Outbreak Response Immunization