Klarifikasi Video H Usman, Bawaslu Lakukan Ikhtiar Pencegahan Pelanggaran Pemilu

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Marno

31 Juli 2023 21:28 31 Jul 2023 21:28

Thumbnail Klarifikasi Video H Usman, Bawaslu Lakukan Ikhtiar Pencegahan Pelanggaran Pemilu Watermark Ketik
Ketua DPRD H Usman (kanan) melayani klarifikasi Bawaslu dan Panwascam Sidoarjo pada Senin (31/7/2023). Klarifikasi itu belum menghasilkan kesimpulan apakah ada pelanggaran atau tidak. (Foto: Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Ketua DPRD Sidoarjo H Usman duduk tenang. Posisinya menghadap pintu ruang kerjanya di lantai II kantor DPRD. Legislator PKB itu dikelilingi oleh anggota Panwascam Kota Sidoarjo, Bawaslu, serta wartawan dari berbagai media. Dia memilih diam. Sesekali tersenyum.

Senin siang (31/7/2023). Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo mendatanginya di kantor DPRD Sidoarjo, Jalan Sultan Agung. Ada Ketua Bawaslu Haidar Munjid dan anggota bidang hukum Agung Nugraha. Rombongan Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Kota Sidoarjo Muhaimin ikut menyertai bawaslu.

Bawaslu dan panwascam mendatangi H Usman untuk melakukan klarifikasi. Permintaan keterangan terkait beredarnya video pendek saat H Usman menjadi narasumber acara penyerahan SK pensiunan di kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo pada Kamis (13/7/2023) lalu.

Mengapa perlu diklarifikasi? Dalam video presentasi itu terdapat salah satu slide yang dianggap bermasalah. Sebab, slide itu memperlihatkan foto H Usman dengan keterangan sebagai bacaleg PKB. Ada pula tulisan, Teruji, Terbukti, Pengalaman, Lanjutkan.

Satu slide itu mengundang dugaan bahwa H Usman berkampanye. Padahal, tempat dia menjadi narasumber merupakan gedung pemerintah.

Anggota Bawaslu Sidoarjo Agung Nugraha menjelaskan, kedatangan bawaslu dan panwascam bertujuan mengklarifikasi langsung kepada yang bersangkutan. Dasarnya adalah masukan dari masyarakat.

”Klarifikasi ini yang terakhir (setelah ke BKD). Selanjutnya akan kita tarik ke keterangan. Apakah ini bisa dijadikan temuan atau tidak,” katanya.

Menurut Agung, sebelum meminta klarifikasi ke H Usman, bawaslu lebih dulu meminta klarifikasi kepada BKD Sidoarjo serta peserta lain yang saat itu menghadiri kegiatan tersebut. Tujuannya sebagai salah satu ikhtiar pencegahan dan antisipasi hal-hal terkait sengketa pemilu. Sebab, pemilu ini melibatkan juga banyak pihak lain.

”Walapun saat ini belum memasuki masa kampanye, ini merupakan salah satu bagian dari ikhtiar pencegahan,” ungkapnya.

Agung menambahkan, bawaslu sudah beberapa menyampaikan kepada partai-partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 agar menahan diri. Sebab, saat ini memang belum masa kampanye.

Klarifikasi dilakukan kepada H Usman dalam kapasitas sebagai bacaleg. Bukan posisinya saat ini sebagai ketua DPRD.  Namun, perlu diingat bahwa namanya juga belum masuk dalam daftar calon sementara (DCS) ataupun daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024.

Bawaslu sangat berhati-hati dalam mengambil keputusan. Hingga Senin, belum ada kesimpulan apakah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh H Usman atau tidak. Dia meminta semua pihak bersabar. Bawaslu memerlukan waktu untuk mengkaji dan mengambil kesimpulan.

Belum juga bisa dipastikan apakah terdapat pelanggaran dalam presentasi H Usman saat mengisi acara di kantor BKD Sidoarjo tersebut. Untuk sementara, yang bersangkutan menyatakan ada kekhilafan yang tidak sengaja dilakukan.”Satu atau dua hari ke depan akan konklusi,” jelas Agung.

Di pihak lain, H Usman enggan berkomentar. Dia lebih memilih menyerahkan hal ini kepada Bawaslu Sidoarjo. Slide tersebut telah lama dihapus dari akun media sosial pribadinya. (*)

Tombol Google News

Tags:

pemilu 2024 pileg 2024 PKB Sidoarjo DPRD Sidoarjo Bawaslu Sidoarjo Panswascam Sidoarjo Pelanggaran Pemilu