Klarifikasi Video di BKD, Ketua Dewan Dinyatakan Tak Lakukan Pelanggaran

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Marno

9 Agustus 2023 16:06 9 Agt 2023 16:06

Thumbnail Klarifikasi Video di BKD, Ketua Dewan Dinyatakan Tak Lakukan Pelanggaran Watermark Ketik
Ketua DPRD Sidoarjo H Usman melayani permintaan klarifikasi Bawaslu dan Panwascam Sidoarjo pada Senin (31/7/2023). (Foto: Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Proses klarifikasi terhadap laporan video Ketua DPRD Sidoarjo H Usman telah final. Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Kota Sidoarjo maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidoarjo menyatakan yang bersangkutan tidak melakukan pelanggaran. Alasannya, H Usman terbukti tengah melaksanakan tugas kedinasan, bukan kampanye.

Keputusan tersebut merupakan hasil kajian mendalam antara panwascam dan bawaslu. Ketua Bawaslu Haidar Munjid menjelaskan, kajian oleh panwascam dan bawaslu dilakukan dari berbagai sisi. Sangat mendalam. Kajian juga sebagai tindak lanjut klarifikasi. Baik dari H Usman maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sidoarjo.

Sebelumnya diberitakan, pada Juli lalu, beredar video tentang presentasi H Usman saat menjadi narasumber di kantor BKD Sidoarjo. Materi narasumber terkait dengan persiapan menghadapi masa pensiun.

Dalam video itu ternyata terdapat salah satu slide yang dianggap bermasalah. Sebab, slide itu memperlihatkan foto H Usman dengan keterangan sebagai bacaleg PKB. Ada pula tulisan, Teruji, Terbukti, Pengalaman, Lanjutkan.

Satu slide itu mengundang dugaan bahwa H Usman berkampanye. Padahal, tempat dia menjadi narasumber merupakan gedung pemerintah milik Kabupaten Sidoarjo.

Panwascam dan bawaslu kemudian mengklarifikasi yang bersangkutan pada Senin (31/7/2023). Lembaga pengawas pemilu itu mendatangi H Usman di kantor DPRD Sidoarjo. Hasilnya? ”Ada dasar-dasar norma, kesimpulan, sampai rekomendasi,” papar Haidar pada Rabu (9/8/2023).

Kajian itu, antara lain, menyebutkan, dalam pasal 268 ayat (1) UU NO. 7 Tahun 2017 menyatakan, ”Kampanye dilaksanakan oleh pelaksana kampanye.”

Di dalam pasal 270 ayat (3) UUU No. 7 Tahun 2027 menyatakan, ”Pelaksana Kampanye Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas pengurus partai politik, calon anggota DPRD, dan orang seorang dan/atau organisasi yang ditunjuk. Dan, di dalam peristiwa a quo terhadap posisi terlapor, bukan sebagai pelaksana kampanye sebagaimana kualifikasi dalam norma a quo.”

Dalam penelusuran dan klarifikasi, lanjut Haidar, diperoleh fakta bahwa terlapor diundang oleh BKD Sidoarjo sebagai narasumber. Keterangan tersebut bersesuaian dengan pengakuan terlapor. Karena itu, dapat disimpulkan bahwa terlapor memang sedang menjalankan tugas kedinasan.

Berdasar pada hal-hal tersebut, maka dihasilkan dua kesimpulan. Pertama, penelusuran atas dugaan kampanye di luar masa kampanye dan/atau kampanye di luar jadwal tidak dapat dilanjutkan. Kedua, informasi awal terhadap perkara a quo tidak dapat dilanjutkan sebagai temuan pengawas pemilu.

Haidar menambahkan, penanganan laporan ini dilakukan oleh Panwascam Kota Sidoarjo dengan didampingi Bawaslu Kabupaten Sidoarjo. Model penanganan seperti ini akan menjadi role model  bawaslu periode selanjutnya.”Kalau terjadi lagi di kecamatan, cukup ditangani kecamatan,” tegasnya.

Ketika dikonfirmasi tentang keputusan ini, Ketua DPRD H Usman menjawab singkat. Dia mengatakan menghormati keputusan panwascam dan bawaslu. Sebagai Ketua DPRD Sidoarjo, lanjut H Usman, dirinya ingin melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan memberikan manfaat bagi masyarakat. (*)

Tombol Google News

Tags:

pileg 2024 Bawaslu Sidoarjo DPRD Sidoarjo pemilu 2024 Panwascam Sidoarjo BKD Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo