KETIK, DELI SERDANG – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) asal Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Penangkapan pasutri tersebut karena keduanya kedapatan telah mengirim ganja seberat 5,5 kg ke Tangerang.
Dilansir dari Suara.com, jejaring nasional Ketik.co.id, Kabid Pemberantasan Narkotika BNNP Sumut AKBP Denny Situmorang mengatakan pasutri berinisial ZH (46) dan RM (44) ini mengirimkan paket ganja dengan menggunakan jasa ekspedisi. Petugas lalu melakukan penyelidikan lebih lanjut dan menangkap RM di kawasan Deli Serdang.
"Awalnya ditangkap istrinya," katanya, Senin (4/3/2023).
Lebih lanjut Denny menambahkan melalui pengembangan dan penyelidikan lebih mendaalam pihaknya akhirnya bisa menangkap suami dari ZH yakni RM.
"RM diduga menyuruh istrinya mengirimkan ganja tersebut. Rencananya ganja akan dikirim ke Tangerang,"tambahnya.
Dari pemeriksaan yang dilakukan, pengiriman melalui ekspedisi ini bukan yang pertama kalinya. Pasutri ini sudah berulang kali mengirimkan paket ganja hingga ke luar pulau seperti Jawa Barat dan NTB.
"Sudah berulang kali, bukan hanya sekali dia menggunakan jasa pengiriman ekspedisi,"imbuhnya.
Usai menyita barang bukti ganja dari pasutri tersebut, BNNP Sumut lalu memusnahkan menggunakan mesin incenerator.
Total barang bukti yang dimusnahkan 13,2 kg sabu dan 15,4 kg ganja yang didapat dari 8 tersangka berbeda selama Januari-Maret 2024.(*)