KETIK, LABUHAN BATU – Masa bakti 45 anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumut periode 2019-2024 akan berakhir pada 25 September 2024 mendatang atau saat dewan terpilih hasil Pemilu 2024 dilantik.
Dengan demikian, para wakil rakyat tersebut masih memiliki sisa hari menjalankan tugas selama 3 minggu ke depan. Namun begitu, mereka masih memiliki tugas-tugas dan kewajiban yang mesti diselesaikan.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Dewan (Sekwan) Labuhanbatu, Zuhri Nasution saat dikonfirmasi, Senin, 2 September 2024 membenarkan adanya agenda atau tahapan kinerja anggota dewan itu.
Plt Sekwan Kabupaten Labuhanbatu, Zuhri Nasution. (Foto: Joko/Ketik.co.id)
Dijelaskannya, terhitung sejak hari ini, ada sejumlah kegiatan yang masih dikerjakan anggota DPRD Labuhanbatu. Seperti pembahasan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (P-APBD), outbond dan menghadiri pelantikan anggota DPRD periode 2024-2029.
Untuk pembahasan P-APBD tahun 2024, saat ini masih dilaksanakan antara badan anggaran (Banggar) dan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). Sesuai agenda, tahapan itu akan selesai hingga nantinya disahkan.
Selanjutnya, outbond akan diikuti anggota DPRD Labuhanbatu.
Terakhir, menghadiri pelantikan 45 anggota DPRD Labuhanbatu untuk periode tahun 2024 hingga tahun 2029. "Kalau P-APBD , Insyaallah sempat. Untuk lokasi outbond masih penjajakan," ujar Zuhri.