Khofifah Sediakan Hotline 129 untuk Tanggulangi Kekerasan Perempuan dan Anak

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Marno

19 Mei 2023 06:04 19 Mei 2023 06:04

Thumbnail Khofifah Sediakan Hotline 129 untuk Tanggulangi Kekerasan Perempuan dan Anak Watermark Ketik
Gubernur Khofifah saat ditemui di Grahadi, Jumat (19/5/2023).(Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Angka kasus kekerasan perempuan dan anak di Jawa Timur tergolong cukup tinggi. Berdasarkan data SIMFONI, pada tahun 2022, terdapat 164 kasus kekerasan seksual yang terjadi pada perempuan, atau 20,2% dari 811 kasus kekerasan pada perempuan yang dilaporkan di Jatim. 

Sedangkan, angka kekerasan seksual pada anak di tahun 2022 mencapai 602 kasus atau 51,85% dari total 1161 kasus kekerasan yang terjadi pada anak. 

Khofifah mengatakan, memang ada tren penurunan kekerasan seksual pada anak di Jatim tahun 2021 yang sebelumnya tembus 59%. Hal tersebut harus menjadi perhatian dan perlu bergandengan tangan kerja keras semua.pihak hulu hilir, preventif dan promotif. 

"Saya sangat prihatin dan mengajak semua pihak bekerja keras untuk mengatasi sampai menghentikan kekerasan seksual pada perempuan dan anak-anak. Prinsipnya kekerasan seksual harus benar-benar diberantas baik terhadap korban anak- anak, perempuan maupun laki-laki," ujarnya di tengah kegiatannya di Gedung Negara Grahadi , Jum'at (19/5/2023).

Salah satu cara yang dilakukan Pemerintah Provinsi Jatim untuk menanggulangi kasus kekerasan perempuan dan anak dengan meluncurkan hotline SAPA 129 dan WA 0895 3487 71070.

Selain layanan hotline dan WhatsApp, mantan Menteri Sosial RI itu juga mempersilahkan masyarakat untuk langsung mendatangi UPT PPA DP3AK Provinsi Jawa Timur. Kunjungan dapat dilakukan pada hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-16.00 di Jalan Arjuno No.88, Surabaya. 

"Jangan pernah takut melapor. Negara sudah memberikan payung hukum lewat Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS. Maka, segala bentuk kekerasan seksual sudah masuk ke dalam ranah tindak pidana dan harus segera diproses dengan aturan yang ada, siapapun yang terlibat di dalamnya," terang Khofifah. 

Tak hanya itu, terdapat pula layanan untuk menjangkau korban kekerasan perempuan dan anak yang tidak atau belum mendapatkan akses layanan atau dilaporkan. Hal tersebut dilakukan dengan fasilitas Molin (Mobil Perlindungan) dan Torlin (Motor Perlindungan).

"Kami juga ada layanan hukum, fasilitas penampungan sementara atau rumah aman dengan kapasitas hingga 20 orang yang sedang dalam kondisi terancam, layanan kesehatan, pemberdayaan perempuan, serta rehabilitasi dan pendampingan psikologis oleh psikolog klinis. Semuanya gratis," tuturnya. 

Lebih jauh, dibutuhkan kerja sama dengan berbagai mitra jejaring dalam penanganan kasus perempuan dan anak. Kekerasan seksual pada perempuan dan anak-anak tidak akan pernah hilang jika masyarakat tidak mau bekerjasama.

Terlebih, kekerasan seksual yang terjadi pada anak di Jawa Timur banyak terjadi di lingkungan rumah tangga yang pelakunya merupakan orang-orang terdekat korban.(*)

Tombol Google News

Tags:

Perlindungan perempuan dan anak Pemprov Jatim Khofifah HUKUM hotline SIMFONI