Khofifah Kukuhkan Dewan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syari'ah Jatim

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: M. Rifat

17 Desember 2022 15:03 17 Des 2022 15:03

Thumbnail Khofifah Kukuhkan Dewan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syari'ah  Jatim Watermark Ketik
Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di Gedung Negara Grahadi, Kamis (15/12). (Foto: Humas Pemprov Jatim)

KETIK, SURABAYA Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengukuhkan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) untuk pertama kalinya di Jatim. Sebanyak 13 anggota manajemen eksekutif dikukuhkan di Gedung Negara Grahadi, Kamis (15/12). Termasuk di dalamnya ialah Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak yang dilantik sebagai Direktur Eksekutif KDEKS Jatim.

Untuk diketahui, Jawa Timur menjadi provinsi kelima setelah Sumatera Barat, Riau, NTB, dan Sulawesi Selatan yang mengukuhkan KDEKS. Dalam kesempatan tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengharapkan literasi ekonomi syariah lebih memasyarakat dan mengakar.

Sebab, tingkat inklusi dan literasi keuangan syariah Indonesia  masih rendah. Di mana, inklusi keuangan syariah nasional hanya mencapai 12,12% dengan tingkat literasi tercatat 9,14%.

"Tujuan mendasar syariah harus kita pahami, untuk menghindari phobia akan terminologi-terminologi seperti ini. Karena sebenarnya terminologi syariah merujuk pada Maqashid As-syaria yang berseiring dengan Universal Declaration of Human Rights," ucapnya dalam rilis resmi.

Maqashid As-syaria ini, jelas Khofifah, terbagi ke dalam beberapa prinsip. Pertama adalah Muhafadzatu 'ala Ad-Diin, atau pemeliharaan agama. Sementara yang kedua adalah Muhafadzatu 'ala An-Nafs, atau pemeliharaan jiwa.

"Ini memperlihatkan bagaimana sesungguhnya agama yang dianut oleh warga terlindungi. Dan bagaimana harus memberikan perlindungan pada seluruh nyawa dan seluruh jiwa, termasuk mencegah kurang gizi pada anak-anak untuk menjaga generasi penerus (anak- anak)," terangnya.

Prinsip yang ketiga, lanjut gubernur perempuan pertama Jatim itu, adalah Muhafadzatu 'ala Al-Aql atau pemeliharaan akal untuk melindungi kebebasan berpendapat. Yang keempat adalah Muhafadzatu 'ala An-Nasl atau pemeliharaan keturunan dan generasi penerus.

Sedangkan prinsip yang kelima adalah Muhafadzatu 'ala Al-Maal atau pemeliharaan harta. Inilah yang mendasari perekonomian syariah yang sedang banyak dikembangkan di Jawa Timur.

"Maka sesungguhnya kita tetap harus memberikan perlindungan kepada seluruh sektor ekonomi yang bergerak di tingkat masing-masing secara proporsional, profesional, dan komprehensif," tuturnya.

Lebih jauh, mantan Menteri Sosial RI itu mengungkapkan, Maqashid As-syaria bisa membantu mewujudkan toleransi dalam menerima dan menyampaikan sikap serta sifat gerakan dan pola pola berpikir. Sehingga harus dipahami secara utuh untuk menghindari perspektif yang kurang bijak.

"Intinya bagaimana kita tidak hanya memegang label halal atau ekonomi syariah, tapi bagaimana kita membangun aspek sosial ekonomi yang memberikan rasa keadilan, pemerataan, dan kemaslahatan. Mudah-mudahan dengan KDEKS ini bisa memberikan magnitude yang lebih besar," imbuh Khofifah.

Foto Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di Gedung Negara Grahadi, Kamis (15/12). (Foto: Humas Pemprov Jatim)Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) di Gedung Negara Grahadi, Kamis (15/12). (Foto: Humas Pemprov Jatim)

Untuk itu, orang nomor satu Jatim itu menilai, demi menyukseskan perekonomian syariah di Jatim, dibutuhkan sinergitas antara semua pihak terkait. Yang mana hal tersebut dapat mempercepat dan memudahkan proses masyarakat untuk memasuki industri halal.

"Harus ada proses untuk bisa membangun sinergitas yang sistemik, bagaimana halal ini harus lebih dipercepat gerakannya. Jadi semua harus terkoneksi, termasuk sertifikasi halal yang membutuhkan kerjasama dengan laboratorium agar tidak mudah self-declare," ucap Khofifah.

Sementara itu, Wagub Emil yang juga merupakan Direktur Eksekutif KDEKS Jatim mengatakan bahwa sebenarnya Jatim sudah menjadikan syariah sebagai bagian dari banyak program yang ada.

Di antaranya adalah pemberlakuan One Pesantren One Product (OPOP), didirikannya 38 halal center, 5.000 pendamping bersertifikasi halal, 55 RPH halal, empat lembaga pemeriksa halal, dan didorongnya Kawasan Industri Halal di Jawa Timur.

"Jadi sebenarnya sebelum KDEKS ini, Jawa Timur sudah punya banyak sekali program yang mengarusutamakan ekonomi syariah. Tapi tentunya dengan ini, ekosistem syariah yang sudah dibangun dengan sangat baik bisa lebih didorong lagi penguatannya," jelas Emil.

Selain Emil, mereka yang dikukuhkan sebagai anggota manajemen eksekutif antara lain Wakil Direktur Eksekutif pertama dan kedua diisi oleh Muhamad Nafik Hadi Ryandono serta Abdul Mongid. Sedangkan Setiyo Gunawan menjabat sebagai Direktur Industri Produk Halal, dan Siti Nur Husnul Yusmiati sebagai Kepala Divisi Industri Produk Halal.

Tak hanya itu, dikukuhkan pula R. Arief Wicaksono sebagai Direktur Jasa Keuangan Syariah, M. Pramudya Iskandar sebagai Kepala Divisi Jasa Keuangan Syariah, H. Husnul Khuluq sebagai Direktur Keuangan Sosial Syariah, serta Bayu Arifianto sebagai Kepala Divisi Keuangan Sosial Syariah.

Selain itu, Mohammad Ghofirin menjabat Direktur Bisnis dan Kewirausahaan Syariah, Rois Sunandar Maming menjabat Kepala Divisi Bisnis dan Kewirausahaan Syariah, Leo Herlambang menjabat Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah, dan Masdar Hilmy menjabat Kepala Divisi Infrastruktur Ekosistem Syariah. (*)

Tombol Google News

Tags:

Gubernur Jatim Khofifah syariah