Ketua KPU Pagaralam: Tak Ada ASN Rangkap Petugas Ad Hoc Pemilu

Jurnalis: Almi Raisyah
Editor: Irwansyah

16 Januari 2023 04:14 16 Jan 2023 04:14

Thumbnail Ketua KPU Pagaralam: Tak Ada ASN Rangkap Petugas Ad Hoc Pemilu Watermark Ketik
Kantor KPU Kota Pagaralam di kompleks Perkantoran Gunung Gare Kota Pagaralam Sumsel. (Foto: Almi Raisyah/Ketik.co.id)

KETIK, PAGAR ALAM Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pusat, Hasyim Asyari memastikan jika Aparatur Sipil Negara (ASN), perangkat Desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) hingga guru honorer boleh menjadi petugas ad hoc Pemilihan Umum (Pemilu). Untuk petugas Pemilu itu sendiri diantaranya Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara (KPPS).

Menanggapi hal ini, Ketua KPU Kota Pagaralam, Rahmat Qori Setiawan pun mendukung penuh apa yang menjadi keputusan dan kebijakan dari KPU Pusat. “Kalau Ketua KPU, Hasyim Asyari sudah bilang begitu, ya berarti tidak boleh ada rangkap tugas,” ujar Rahmat Qori dihubungi Jumat (13/1)

Akan tetapi sejauh ini khususnya di wilayah Kota Pagaralam, kata Rahmat Qori, untuk petugas ad hoc Pemilu dalam hal ini PPK yang sebelumnya telah dilantik dan dikukuhkan, tidak ada yang berasal dari kalangan ASN.

“ASN memang tidak dilarang jadi petugas ad hoc Pemilu, tapi ASN tidak boleh menerima dua gaji dari dua pekerjaan yang berbeda, sementara insentif bagi petugas ad hoc Pemilu hanya bersifat honorium, bukan gaji. Karena sifatnya yang sementara,” ungkapnya.

Itulah kenapa, lanjut Rahmat Qori, pada Pemilu-pemilu sebelumnya di Pagaralam ini tidak ada ASN yang menjadi petugas ad hoc Pemilu. “Alhamdulillah, untuk di Pagaralam tidak ada ASN yang menjadi petugas ad hoc Pemilu, karena memang tidak boleh dobel anggaran. Pun teman-teman Komisioner yang ASN statusnya dia non aktif, dan otomatis gaji mandek,” tandasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

KPU Pemilu pagaralam