KETIK, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyebut bahwa pelaku tindak pidana korupsi (koruptor) lebih takut dimiskinkan ketimbang dipenjara. Hal itu diungkapkan Firli setelah membaca hasil kajian KPK tentang hukuman bagi para pelaku tindak pidana korupsi.
"Kajian menunjukkan para pelaku korupsi tidak takut dengan ancaman hukuman badan, tidak takut dengan hukum penjara, tapi takut kalau dimiskinkan," kata Firli saat memberikan sambutan dalam acara Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Jumat (9/12/2022).
Selain itu, dia memaparkan setidaknya sejak awal Januari hingga November 2022, KPK telah menahan 115 pelaku korupsi. Dia menjelaskan para tersangka itu terdiri atas berbagai profesi.
"Untuk 2022, sejak Januari sampai November 2022, sebanyak 115 pelaku korupsi telah dilakukan penahanan oleh KPK," papar dia.
Mengetahui hal itu, Firli mengaku pihaknya tidak hanya melakukan upaya pemberantasan korupsi lewat pidana badan. Dia menyebut KPK juga gencar melakukan upaya asset recovery.
Menurutnya, penindakan para koruptor itu tidak hanya untuk mengumpulkan tersangka. Dia ingin menghadirkan efek jera bagi para koruptor. Sebab, dia menyebut koruptor hanya takut jika hartanya dirampas atau dimiskinkan.
"Kajian menunjukkan para pelaku korupsi tidak takut dengan ancaman badan, tapi takut kalau dimiskinkan," tutup Firli.
Lebih lanjut, dibeberkan Firli, KPK telah melakukan proses penahanan terhadap 115 pelaku tindak pidana korupsi kurun waktu Januari hingga November 2022. Menurut Firli, upaya penindakan tersebut penting dilakukan untuk memberikan efek jera bagi para koruptor.
"Upaya-upaya pemberantasan korupsi ini pun menjadi penting karena karena sebagaimana kami sampaikan, penindakan bukan hanya sekedar hukuman badan, tetapi jauh dari itu bagaimana kita menimbulkan efek jera," ungkapnya.
"Sehingga, orang tidak mau melakukan korupsi karena pendekatan yang dilakukan KPK, di samping hukuman penjara, juga diterapkan hukum denda dan uang pengganti termasuk juga penerapan tindak pidana uang," sambungnya. (*)