KETIK, YOGYAKARTA – Pengadilan Negeri Sleman saat ini tengah memeriksa perkara perdata yang diajukan oleh anggota DPR RI Dapil DIY dari fraksi PKB periode 2019 - 2024 H Sukamto SH.
Dilansir dari SIPP PN Sleman, perkara bernomor 29 / Pdt.G/ 2024/ PN Smn tersebut terkait gugatan wanprestasi (ingkar janji). Sedangkan dasar gugatan yang diajukan oleh Penggugat menyangkut isi Perjanjian Kesepakatan Bersama tanggal 10 Januari 2011 antara Tergugat Agus Sulistiyono sebagai pihak Pertama dan Penggugat (Sukamto) sebagai pihak kedua yang dibuat di bawah tangan dan dilegalisasi oleh Notaris Dr Winahyu Erwiningsih, SH MHum di Sleman.
Karena dianggap tidak melaksanakan prestasi/kewajiban yang ada dalam perjanjian tersebut, Sukamto kemudian menggugat Agus Sulistiyono yang saat ini menjadi Ketua DPW PKB DIY agar memberikan ganti kerugian materil sebesar Rp2,25 Miliar.
Sedangkan, kerugian imatereril yang disebutkan dalam gugatan tersebut apabila dinilai dengan uang adalah sebesar Rp10 Miliar. Yakni kerugian yang diderita oleh Penggugat dikarenakan Penggugat tidak dapat mencalonkan diri sebagai Ketua Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta Periode 2011-2016 dengan mendukung tergugat sebagai Ketua terpilih.
Disebutkan pula dalam gugatan bahwa Penggugat mengalami kerugian immateril yang tidak terbilang besarnya karena kehilangan kesempatan menjadi Ketua terpilih yang mempengaruhi rekam jejak karier Penggugat di dunia politik dalam Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa khususnya Wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.
Selanjutnya Penggugat meminta Tergugat dihukum Ganti Kerugian Materiil dan Ganti Kerugian Imateriil sebesar Rp12,25 Miliar.
Anggota DPR RI Dapil DIY dari fraksi PKB periode 2019 - 2024 H Sukamto SH. (Foto: Tangkapan layar Youtube)
Dalam proses gugatannya tersebut Sukamto menunjuk F Asisi Enji Sugondo Pusposugondo SH sebagai Kuasa Hukumnya.
Sementara itu Humas Pengadilan Negeri Sleman Cahyono,SH, MH, Jumat (8/3/2024) membenarkan adanya gugatan tersebut.
Menurut keterangan Cahyono, agenda sidang perdana perkara ini dilakukan 21 Feb 2024 lalu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Oktafiatri Kusumaningsih, SH, MHum dengan hakim anggota Cahyono, SH, MH dan Novita Anie Dwi Ratnaningrum, SH , SPNot, MH.
"Kini dalam tahap mediasi yang dilakukan sejak tanggal 28 Feb 2044, dipimpin mediator Edy Antonno SH, dan diberikan waktu untuk mediasi hingga tanggal 13 Maret 2024," terang Cahyono.
Ia jelaskan, jika proses mediasi tersebut berhasil dilanjutkan dengan pembacaan putusan mediasi. Namun jika gagal maka akan dilanjutkan dengan pembacaan gugatan.
Terpisah Aprillia Supaliyanto MS SH selaku Kuasa Hukum pihak Tergugat (Agus Sulistiyono) membenarkan adanya gugatan ini.
"Memang benar pernah terjadi peristiwa hukum antara pak Kamto dengan pak Agus Sulis, pada kisaran tahun 2011 lalu," terangnya.
Ia sampaikan rangkaian peristiwa tersebut sesungguhnya berkaitan dengan kesepakatan - kesepakatan politik antara keduanya sebagai sesama kader PKB. Nah, karena merupakan kesepakatan politik, Aprillia Supaliyanto berpendapat bagaimana kesepakan itu harus direalisasikan dalam aspek-aspek politik.
"Sebetulnya sudah terlaksana, sudah terwujudkan. Setelah saya baca perjanjian tersebut ternyata tidak imbang karena hanya mengatur kewajiban klien saya (Agus, red) untuk kepentingan politiknya pak Kamto. Sementara tidak ada yang mengatur mengenai kewajiban Penggungat (Sukamto) untuk kepentingan politiknya Tergugat (Agus Sulistyono),"
terangnya.
Menurut Aprillia, hal itulah yang kemudian oleh ia tafsirkan bahwa perjanjian tersebut sesungguhnya tidak equal (seimbang).
"Tetapi Agus Sulistiyono menghormati itu semua. Karena peristiwa kesepakatan politik semata-mata untuk kepentingan politik pada saat itu," terangnya.
Hingga akhirnya ia juga mengaku kaget, ketika tiba-tiba hal tersebut dipersoalkan secara hukum oleh Penggugat. Aprillia menyampaikan, menyikapi hal ini sebagai langkah yang sangat tendensius secara politis.
Menurut pengacara senior ini, semua klausul perjanjian itu telah dipenuhi oleh Agus Sulistiyono.
Namun Aprillia Supaliyanto juga memaklumi karena hal itu merupakan haknya Penggugat.
"Tidak apa apa. Namun patut disayangkan kenapa harus ditempuh semacam ini. Kesepakatan politik tiba-tiba digulirkan di Pengadilan Umum," ujarnya.
Di akhir keterangannya Aprillia menyatakan akan menyikapi adanya gugatan ini. Namun pihaknya masih berharap gugatan tersebut bisa diselesaikan dengan pembicaraan secara politik. (*)