Ketua DPRK Nagan Raya Bantah Tudingan Memperlambat Pengesahan Rancangan Qanun PDRB

Jurnalis: Basriadi
Editor: Mustopa

1 Mei 2024 05:04 1 Mei 2024 05:04

Thumbnail Ketua DPRK Nagan Raya Bantah Tudingan Memperlambat Pengesahan Rancangan Qanun PDRB Watermark Ketik
Ketua DPRK Nagan Raya, Joniadi .(Foto : Joniadi for: Ketik.co.id)

KETIK, NAGAN RAYA – Ketua DPRK Nagan Raya Jonniadi membantah isu yang berkembangan di sejumlah media massa yang menuding dirinya memperlambat pengesahan Proses Rancangan Qanun Pajak Daerah dan Restrubusi Daerah (PDRB) Nagan Raya Tahun 2024.

Bantahan itu disampaikan oleh Joniadi selaku Ketua DPRK yang memiliki kewenangan dalam pengesahan rancangan qanun tersebut.

Dia menegaskan, belum disahkannya Qanun PDRB tersebut karena Ketua DPRK akan mencari klarifikasi ke Pemerintah Kabupaten Nagan Raya terkait isu penghilangan sepihak  hasil pembahasan yang telah disepakati antara DPRK dan Pemkab saat pembahasan anggaran tahun 2023 untuk anggaran tahun 2024.

Kata Jonniadi, salah satu kesepakatan bersama yang terdengar dihilangkan sepihak oleh Pemkab Nagan Raya salah satu nya adalah anggaran beasiswa santri dan beasiswa untuk siswa berprestasi yang lulus dengan nilai terbaik di setiap SMA yang ada di Nagan Raya  yang nantinya akan dikuliahkan di luar negeri maupun universitas ternama di dalam negeri .

Menurutnya, poin ini merupakan hal penting agar generasi daerah dapat belajar di perguruan tinggi, baik didalam maupun di luar negeri seperti konsentrasi bagian pertambangan, pertanian yang sesuai dengan kebutuhan daerah.

“Sampai saat ini kami masih berusaha menjumpai tim TAPK Kabupaten untuk menanyakan kebenaran hal itu aja dan hingga kini pun belum bisa dijumpai dengan alasan di luar kota,” kata Jonniadi kepada Ketik.co.id, Rabu (01/5/2024).

Jonniadi menegaskan dirinya sama sekali tidak akan menghambat pengesahan Qanun PDRB tersebut, waktu paripurna yang hingga saat ini belum terlaksana karena masih menunggu konfirmasi TAPK untuk berjumpa dengan DPRK.

Dirinya mengaku ada sebagian orang yang menggapnya sepele. Padahal ini merupakan hal serius dan menyangkut dengan kelembagaan dewan.

“Pemkab sudah mulai sesuka hati mengutak-atik hasil dari pembahasan bersama yang dibahas menghabiskan waktu 2 bulan lebih bersama DPRK sampai Paripurna," lanjutnya.

"Saat sudah disahkan dan dituangkan dalam Qanun Nagan Raya dihilangkan begitu saja, jika itu benar terjadi sama halnya Pemda tidak menghargai keberadaan dewan dan pembahasan yang selama ini kita lakukan tidak ada artinya,” tandas Jonniadi.(*)

Tombol Google News

Tags:

Dprk Nagan Raya qanun PDRB pemkab Nagan Raya