KETIK, YOGYAKARTA – Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar mengungkapkan berdasar hasil penelusuran yang dilakukan, Senin (1/4/2024).
Ternyata pelantikan 39 orang di lingkup Pemkab Sleman yang terdiri Pejabat Tinggi Pratama, Administrator dan Kepala Sekolah oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo pada hari Jumat 22 Maret 2024 lalu, belum mengantongi izin dan diizinkan oleh Mendagri RI sesuai regulasi yang berlaku.
Hasil konsultasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sleman ke Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI, Senin (1/4/2024) menyimpulkan bahwa pelantikan pada 22 Maret 2024 lalu harus dibatalkan.
"Sesuai mekanisme yang ada pada kami. Maka kami lakukan penelusuran. Termasuk ke Kemendagri RI. Penelusuran merupakan bagian dari pengawasan, untuk kami pleno-kan. Nantinya akan jadi temuan atau sekedar saran perbaikan. Kalau saran perbaikan dan di tindaklanjuti oleh Bupati Sleman, maka tidak akan jadi temuan. Namun jika tidak ditindak lanjuti, tentu proses penanganan akan berjalan. Baik secara administrasi maupun pidana," terang Arjuna.
Disebutkan, merujuk ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Disebutkan dalam Ayat (2) Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.
Adapun tujuannya Pejabat negara, pejabat daerah, pejabat aparatur sipil negara, anggota TNI/POLRI, dan Kepala Desa atau sebutan lain/Lurah dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Diungkapkan oleh Arjuna Al Ichsan Siregar kedatangannya konsultasi ke Jakarta bersama dengan Bawaslu Gunungkidul dan didampingi Bawaslu DI Yogyakarta.
Meski hari ini waktunya bersamaan dengan kehadiran Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Pemkab Sleman ke tempat yang sama. Namun kehadiran mereka tidak diterima secara bersamaan.
"BPKP dulu, baru rombongan kami masuk pada kloter berikutnya dan seperti itulah hasilnya," ungkapnya
Untuk selanjutnya, saran Arjuna, Pemkab Sleman harus memenuhi aturan yang berlaku terlebih dahulu untuk melakukan pelantikan yang akan datang.
Saat ini Bawaslu Kabupaten Sleman akan menyurati Pemkab Sleman agar menindaklanjuti keputusan dari Kemendagri tersebut. Yakni segera membatalkan pelantikan yang dilakukan oleh Bupati Sleman tanggal 22 Maret 2024 lalu.
Setelah pelantikan tersebut dibatalkan (anulir) dan mengembalikan sejumlah pejabat terlantik ke posisi semula.
Berikutnya Pemkab Sleman dapat mengajukan surat permohonan persetujuan pelantikan kepada Mendagri RI. Setelah dapat izin, dengan memenuhi syarat-syarat yang berlaku. Maka Pemkab Sleman baru dapat melakukan pelantikan kembali.
Terpisah, Kepala BKPP Sleman R Budi Pramono saat dihubungi membenarkan kedatangannya ke Jakarta (Kemendagri RI) pada hari ini. Namun R Budi Pramono terkesan memilih bungkam saat dicecar pertanyaan wartawan.
"Maaf mas, belum bisa kami sampaikan karena baru besuk pagi akan kami laporkan ke Ibu Bupati dahulu," jawab R Budi Pramono.
Sebagaimana diketahui proses pelantikan tersebut sempat mencuat seusai Ketik.co.id mendapati dugaan adanya ketentuan yang dilanggar dalam proses pelantikan pada Jumat 22 Maret 2024, atau sehari setelah batas waktu pelantikan berakhir.
Dugaan adanya pelanggaran pada proses pelantikan pada tanggal 22 Maret 2024 ini semakin menguat dengan turunnya Surat Edaran dari Menteri Dalam Negeri bernomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024.
SE Mendagri RI tersebut sekaligus menegaskan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 adalah Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota pada Daerah yang menyelenggarakan Pilkada, baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada, termasuk Penjabat (Pj)/Penjabat Sementara (Pjs)/Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur atau Bupati/Wali Kota. (*)