Keterlaluan, Pria di Malang Selatan Gadaikan Motor Tetangga untuk Modal Judi

Jurnalis: Gumilang
Editor: Naufal Ardiansyah

6 Oktober 2024 07:20 6 Okt 2024 07:20

Thumbnail Keterlaluan, Pria di Malang Selatan Gadaikan Motor Tetangga untuk Modal Judi Watermark Ketik
Tersangka PN di Malang Selatan yang menggadaikan motor milik tetangganya saat diamankan oleh Polisi. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Perilaku pria di wilayah Malang Selatan berinisial PN (68) ini bisa dibilang keterlaluan. Bagaimana tidak, ia menggadaikan sepeda motor milik tetangganya berinisial SW (41) demi mendapatkan modal untuk berjudi.

Akibatnya, warga Desa Harjokuncaran, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang ini harus berurusan dengan pihak kepolisian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Kasihumas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, mengungkapkan bahwa kasus penggelapan sepeda motor tersebut terjadi pada 25 September 2024 lalu. Saat itu PN meminjam motor Honda Verza milik korban dengan alasan mengambil uang di rumah temannya.

"Betul, kami telah mengamankan terduga pelaku penggelapan dengan modus pinjam barang yang kemudian digadaikan," ujarnya dikutip melalui keterangan tertulis, Sabtu, 5 Oktober 2024. 

Ia menjelaskan, pelaku awalnya mendatangi korban dan meminta izin untuk meminjam sepeda motor selama tiga jam. Namun, setelah waktu yang dijanjikan berlalu, PN tidak mengembalikan motor tersebut. Setiap kali diminta oleh korban, pelaku terus berkelit. 

Hingga lima hari kemudian, korban merasa tidak ada itikad baik dari tersangka dan memutuskan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sumbermanjing Wetan.

"Korban melapor dengan membawa bukti BPKB sepeda motor, perkiraan kerugian sebesar Rp 17 juta," jelas AKP Ponsen Dadang yang merupakan mantan Kasatlantas Polres Batu tersebut.

Setelah menerima laporan, kata ia, petugas langsung melakukan penyelidikan dan memeriksa saksi-saksi. Hanya dalam waktu kurang dari enam jam setelah laporan diterima, Unit Reskrim Polsek Sumbermanjing Wetan berhasil menangkap PN di rumahnya. 

Polisi juga menemukan motor korban yang sudah digadaikan tersangka. Menurut pengakuan PN kepada polisi, masih kata AKP Ponsen, motor milik korban digadaikan kepada seseorang seharga Rp 3 juta. Uang tersebut kemudian digunakan tersangka untuk berjudi.

“Keterangan pelaku, uang hasil gadai dipakai untuk berjudi,” ucap Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan tiga strip balok di pundaknya tersebut.

Saat ini, kata ia, PN telah ditahan di Polsek Sumbermanjing Wetan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan;atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Malang Selatan Gadaikan Motor Tetangga #Judi Kabupaten Malang Malang Polisi Polres Malang Penggelapan Motor