KETIK, MALANG – Seorang pelaku begal payudara di Kabupaten Malang yang viral di media sosial menyerahkan diri ke pihak kepolisian, Sabtu (9/3/2024). Pelaku beraksi di Jalan Terusan Sengkaling Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jumat, (8/3/2024) malam.
Pelaku yang diamankan berinisial RAP (20), Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan KBO Satreskrim Polres Malang Iptu A Taufik.
"Saat ini untuk pelaku sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan akan dilakukan penahanan," ujar Iptu A Taufik.
Ia mengatakan, pelaku menyerahkan diri karena ketakutan, lantaran video aksinya itu tersebar di media sosial.
"Akhirnya kami melakukan penulusuran terhadap korban, sehingga yang bersangkutan mau membuat laporan ke kepolisian," kata mantan Kasihumas Polres Malang ini.
Perwira Pertama atau Pama Kepoisian ini menyebutkan korban dan tersangka ini sebenarnya masih satu kampus yang sama.
Tindak begal payudara tersebut kata ia menimpa W (18), mahasiswi asal Kabupaten Banyuwangi, yang sedang menempuh pendidikan di salah satu universitas di Kota Malang.
Saat itu, korban sedang kembali ke kosannya usai bertandang ke salah satu kawannya, Jumat (8/3/2024) sekitar pukul 19.34 WIB.
"Pada saat kejadian, korban yang mengendarai sepeda motor berjalan pelan melintasi jalan alternatif di jembatan Swereg belakang Sengkaling, Desa Mulyorejo, Kecamatan Dau. Setelah melewati jembatan, tersangka yang saat itu melihat situasi sepi, memepet kendaraan korban, dan dengan spontan meremas bagian sensitif pada korban," jelasnya.
Mendapati hal itu, kata ia, korban langsung berteriak dan berupaya mengejar tersangka sambil merekam video menggunakan ponselnya. Hingga kemudian video tersebut menjadi viral di media sosial.
Menyusul penyebaran video kejadian yang menjadi viral di Instagram, tim Satreskrim Polres Malang segera melakukan pelacakan terhadap tersangka.
Tersangka, seorang mahasiswa di kampus yang sama dengan korban, akhirnya menyerahkan diri di Polsek Dau setelah menyadari bahwa videonya telah menjadi perbincangan luas di media sosial.
Masih kata Iptu A Taufik, tersangka mengaku terinspirasi oleh video yang tidak senonoh, yang memicu niatnya untuk melakukan perbuatan tersebut. RAP disinyalir tidak bisa menahan syahwatnya ketika melihat korban bekendara di kondisi jalan yang sepi.
“Tersangka mengakui (melakukan) ini baru pertama kali, motifnya karena tersangka sebelumnya memang sering melihat video yang tidak baik ya, sehingga tergugah niatnya untuk melakukan perbuatan itu,” tandasnya.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut, kata Iptu A Taufik, tersangka akan dijerat dengan Pasal 289 KUHPidana dan/atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku adalah 9 tahun penjara. (*)