Ketahuan Curi Komponen Alat Berat Milik PG Kebonagung, Dua Pria Diamankan Polisi

Jurnalis: Gumilang
Editor: Muhammad Faizin

26 Agustus 2024 13:10 26 Agt 2024 13:10

Thumbnail Ketahuan Curi Komponen Alat Berat Milik PG Kebonagung, Dua Pria Diamankan Polisi Watermark Ketik
Kedua pelalu pencurian di PG Kebonagung ketika diamankan beserta barang buktinya oleh petugas kepolisian. (Foto: Humas Polres Malang)

KETIK, MALANG – Aksi Pencurian komponen alat berat di PG Kebonagung, Pakisaji, Kabupaten Malang berhasil digagalkan petugas keamanan setempat, Jumat, 23 Agustus 2024 lalu. Kedua pelaku yang diamankan kemudian dibawa ke Polsek Pakisaji.

Dari keterangan Kasi Humas Polres Malang, AKP Ponsen Dadang Martianto, Senin, 26  Agustus 2024,  dua pria yang diamankan tersebut berinisial RD (37) dan KS (37).

"Kedua tersangka adalah bagian dari sindikat pencurian terorganisir. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari petugas sekuriti PG Kebonagung," ujar AKP Ponsen Dadang Martianto melalui keterangan tertulis.

Lebih lanjut ia mengatakan, RD merupakan warga Desa Kebonagung, Kecamatan Pakisaji, sementara KS beralamatkan Desa Mendalanwangi, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang. 

Peristiwa ini terungkap ketika sekuriti PG Kebonagung melakukan pemantauan menjelang waktu Salat Jumat, 23 Agustus 2024 lalu. Saat itu, petugas jaga mengetahui sebuah mobil pikap Mitsubishi Colt T yang terparkir secara mencurigakan di area pabrik. 

Saat hendak diperiksa, mobil tersebut langsung melarikan diri, meninggalkan lokasi dengan terburu-buru. Melihat gelagat mencurigakan, petugas jaga segera melaporkan kejadian tersebut kepada meminta bantuan sekuriti lainnya untuk menghentikan mobil itu.

Kedua pelaku tak berkutik saat jalur keluar dihadang sekuriti lain. Ketika diperiksa, ditemukan sejumlah barang bukti, seperti besi bekas, besi palp, besi plendes pipa, dan besi clamp yang diklaim milik PG Kebonagung. Barang-barang tersebut segera diamankan, dan pelaku kemudian dilaporkan kepada Polsek Pakisaji.

“Barang tersebut diakui milik PG Kebonagung, kerugian materil akibat pencurian ini diperkirakan mencapai Rp 10 juta rupiah,” jelas mantan Kasatlantas Polres Batu tersebut.

Dalam pemeriksaan, kata ia, kedua pelaku mengaku terlibat melakukan pencurian di area PG Kebonagung. "Mereka berbagi peran saat menjalankan aksinya, mulai dari eksekusi, pemantauan, hingga pengangkutan barang curian. Hasil curian rencananya akan dijual untuk memenuhi kebutuhan keluarga," ungkapnya.

Pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk menentukan kemungkinan keterlibatan pelaku lain dan mencari tahu apakah ada aksi pencurian serupa di lokasi lainnya. Untuk sementara, kedua tersangka akan dilakukan penahanan di Rutan Mapolsek Pakisaji guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Kedua terduga pelaku akan dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” tuturnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

curi Pencurian Alat berat PG Kebonagung Kabupaten Malang Polres Malang Polisi