Keroyok Remaja hingga Tewas, 10 Oknum Pesilat di Kabupaten Malang Ditahan Polisi

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

13 September 2024 15:04 13 Sep 2024 15:04

Thumbnail Keroyok Remaja hingga Tewas, 10 Oknum Pesilat di Kabupaten Malang Ditahan Polisi Watermark Ketik
Polres Malang ketika merilis kasus pengeroyokan terhadap remaja yang dilakukan oleh 10 oknum pesilat. (Foto: Gumilang/Ketik.co.di)

KETIK, MALANG – Sebanyak 10 oknum pesilat di Kabupaten Malang ditahan Polres Malang. Mereka ditahan karena diduga melakukan pengeroyokan terhadap remaja berinisial ASA (27) hingga tewas.

10 Pelaku yang ditahan meliputi 4 dewasa dan 6 anak-anak di bawah umur. Inisial 4 pelaku dewasa AR, AE, ICS dan MAY. Inisial 6 pelaku anak-anak di bawah umur yakni MAS, RAF, VM, PIA, RH dan RFP.

Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih mengatakan, kejadian ini bermula dari korban yang mengupdate foto di status WA dengan menggunakan seragam perguruan silat. Status itu dilihat oleh temannya dan memicu terjadinya peristiwa pengeroyokan tersebut.

"Update status itu terjadi pada bulan Agustus lalu. Setelah itu, salah satu pelaku di bawah umur menanyakan kepada korban maksud dari status itu apa," ujar Kompol Imam Mustolih, Jumat, 13 September 2024.

Lebih lanjut ia mengatakan, pengeroyokan terjadi sebanyak dua kali. Yang pertama, 4 September 2024 di Desa Ngenep, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Pengeroyokan kedua terjadi 6 September 2024 di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

"Di TKP pertama, salah seorang pelaku berkomunikasi dengan korban lewat WA dan janjian ketemu jam 19.00 WIB. Saat bertemu, sudah ada sejumlah pelaku baik itu dewasa maupun anak-anak di bawah umur," ungkapnya.

Saat itu, para pelaku membahas sehubungan dengan korban yang sebenarnya bukan merupakan warga perguruan silat. Sehingga semua yang hadir memutuskan agar korban membuat surat pernyataan klarifikasi. 

"Setelah selesai menulis surat korban disuruh
berdiri dan membacakan isi surat pernyataan klarifikasi," terangnya.

Tidak cukup klarifikasi, korban dikeroyok dan dipukul oleh para pelaku

Dilanjutkan Kasatreskrim Polres Malang AKP Mochammad Nur, TKP kedua berada di Desa Ngijo, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang. Saat itu, korban berangkat sendirian ke rumah salah satu pelaku, 6 September 2024.

Selanjutnya, korban dan para pelaku bersama-sama ke tempat latihan silat. "Di TKP kedua, korban dipukuli oleh para pelaku hingga tidak sadarkan diri," ungkapnya. 

Kemudian korban dibawa ke rumah sakit dan dinyatakan meninggal dunia, Kamis, 12 September 2024. "Penyebab kematian karena korban mengalami pendarahan otak dan memar di paru-paru," kata Kasatreskrim Polres Malang.

Ia mengatakan, saat korban kritis, keluarga korban melaporkan ke pihak berwajib. "kemudian anggota polres malang bersama anggota polsek mengamankan tersangka untuk menghindari terjadinya hal- hal yang tidak diinginkan dari masyarakat," terangnya.

 "Selanjutnya tersangka dibawa ke polres
untuk dimintai keterangan dan dilakukan penangkapan," imbuh mantan Kasatreskrim Polres Tulungagung tersebut.

Seluruh pelaku yang dewasa maupun anak-anak kata ia telah dilakukan proses hukum. "Untuk yang anak-anak di bawah umur tentunya tidak kami hadirkan di sini. Yang kami hadirkan adalah tersangka dewasa," jelasnya.

Untuk para pelaku kata ia dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76C Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.

"Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 3 Miliar," tuturnya.

Seperti diberitakan Ketik.co.id sebelumnya, 8 oknum pesilat melakukan pengeroyokan terhadap temannya hingga kritis.

Seiring berjalannya waktu, akibat pengeroyokan tersebut korban yang kritis akhirnya meninggal dunia. Pihak Polres Malang sudah menangkap dan menahan sebanyak 10 pelakunya. (*)

Tombol Google News

Tags:

pengeroyokan pesilat Kabupaten Malang Polisi Polres Malang