KETIK, MALANG – Kepolisian RI bekerjasama dengan BPJS Kesehatan mulai uji coba pemberlakuan syarat kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk permohonan SIM. Uji coba dilakukan di seluruh Indonesia, termasuk Malang Raya mulai 4 November 2024.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Malang, Roni Kurnia Hadi Permana menjelaskan persyaratan tersebut berlaku bagi seluruh pemohon, mulai dari SIM A, B, dan C.
“Persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif sudah berlaku per 1 November 2024 di wilayah Malang Raya. Ketentuan ini sesuai yang tercantum dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023,” ujar Roni.
Menurutnya aturan tersebut untuk memastikan masyarakat mendapatkan haknya dalam perlindungan jaminan kesehatan. Sekaligus sebagai bentuk hadirnya pemerintah di dalam masyarakat.
Dari pelaksanaan uji coba di tingkat nasional, respons baik banyak berdatangan dari masyarakat. Kendati demikian terdapat beberapa hal yang masih perlu ditingkatkan.
"Untuk uji coba di wilayah Malang Raya ini kami menyiapkan petugas BPJS Kesehatan untuk melakukan pendampingan pada tanggal 4-8 November di empat wilayah Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM di Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu," tambahnya.
Sebelumnya, BPJS Kesehatan di Wilayah Malang Raya telah melakukan sosialisasi terkait persyaratan tersebut. Selama masa uji coba pun banyak pemohon SIM yang sudah terdaftar aktif sebagai peserta JKN.
Ia menambahkan jika SIM telah diterbitkan, sedangkan masih dalam proses pengaktifan kepesertaan JKN, SIN tetap dapat diberikan kepada pemohon.
“Jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM. Secara bersamaan didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa) dan Aplikasi Mobile JKN," imbuhnya.
Jika ditemukan status kepesertaan tidak aktif akibat tunggakan, maka dapat dilunasi maupun memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) melalui skema cicilan.
Pemohon SIM juga dapat mengetahui status kepesertaan JKN secara online melalui Pandawa, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat.
“Kami mengapresiasi dukungan yang diberikan Kepolisian Resor Kota Malang, Kabupaten Malang dan Kota Batu terhadap penyelenggaraan Program JKN. Tentunya BPJS Kesehatan berharap dapat terus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” tambah Roni.
Tak hanya itu kolaborasi antara BPJS Kesehatan dan Kepolisian RI akan dilanjutkan dengan mengintegrasikan Aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan. Hal tersebut untuk memudahkan petugas mengetahui status kepesertaan JKN pemohon SIM.(*)